Berita

Kemenkes Respons Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Regulasi Disusun Perhatikan Hak Warga

10
×

Kemenkes Respons Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023: Regulasi Disusun Perhatikan Hak Warga

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kementerian Kesehatan angkat bicara soal gugatan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun ke Mahkamah Konstitusi. Kemenkes menegaskan bahwa setiap aturan di bidang kesehatan disusun dengan tetap memperhatikan hak-hak warga negara.

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Dharma Pongrekun, yang dikenal sebagai mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini mendorong Kemenkes untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Kemenkes: Hak Warga Negara Jadi Pertimbangan dalam Penyusunan Regulasi

Merespons gugatan tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi kesehatan tidak mengabaikan hak-hak dasar warga negara. Setiap ketentuan dalam UU Kesehatan, menurut Kemenkes, telah melalui proses pembahasan yang mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat.

UU Nomor 17 Tahun 2023 sendiri merupakan undang-undang yang menggantikan sejumlah regulasi kesehatan sebelumnya dan menjadi landasan hukum utama di sektor kesehatan Indonesia. Kehadiran beleid ini sejak awal sudah memantik berbagai respons dari kalangan masyarakat sipil maupun praktisi medis.

Proses uji materi di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Publik menunggu bagaimana majelis hakim konstitusi akan memutus permohonan yang diajukan Dharma Pongrekun tersebut.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Arif Budiman