Teras News — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie resmi bergabung sebagai anggota Majelis Etik Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Hery Susanto, Ketua Ombudsman periode 2026-2031. Majelis Etik ini dibentuk Jumat (8/5/2026) dan beranggotakan lima orang.
Jimly mengonfirmasi keterlibatannya dalam konferensi pers hari itu. “Hari ini kami bertiga ditambah 2 dari dalam Ombudsman diminta untuk menjadi Majelis Etik, untuk memeriksa dan memutus hal yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Ombudsman periode 2026-2031,” kata Jimly.
Lima Anggota, Tiga dari Luar Ombudsman
Komposisi Majelis Etik dirancang dengan mayoritas anggota dari luar lembaga. Selain Jimly, dua tokoh eksternal lainnya adalah Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, dan Siti Zuhro, Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dua anggota internal berasal dari anggota Ombudsman periode 2026-2031, yakni Partono dan Maneger Nasution.
Baca Juga:
Jimly menjelaskan alasan komposisi itu dipilih. “Biasanya untuk menjaga independensi, unsur dari luar lebih banyak, dan tentunya tokoh-tokoh yang sudah memiliki perhatian terhadap Ombudsman, nah makanya sekarang kita berlima, 3 dari luar, 2 dari dalam,” ujarnya.
Kehadiran anggota internal tetap dianggap penting. “Pentingnya unsur dari dalam, karena ini menyangkut masalah internal dan pemeriksaan-pemeriksaan, terutama menyangkut kepentingan publik,” terang Jimly.
Proses Pemeriksaan Ditarget Selesai 30 Hari
Majelis Etik tidak hanya akan memeriksa Hery Susanto, tetapi juga membuka ruang untuk mendengar keterangan berbagai pihak. “Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya, termasuk dari anggota Ombudsman sendiri dan pihak-pihak terkait,” jelas Jimly.
Jimly menargetkan pemeriksaan rampung dalam sebulan. “Mudah-mudahan dalam 30 hari pemeriksaan ini selesai, mudah-mudahan sesuai dengan target yang diberikan,” tutupnya.
Hery Susanto Sebelumnya Ditetapkan Tersangka Korupsi Nikel
Pembentukan Majelis Etik ini tidak lepas dari status hukum Hery Susanto yang kini menjadi tersangka. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode 2013 hingga 2025. Penetapan tersangka itulah yang memicu Ombudsman membentuk majelis khusus guna menindak dugaan pelanggaran kode etik dari pimpinannya sendiri.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Majelis Etik yang ditarget tuntas dalam 30 hari ke depan, sekaligus memantau bagaimana Ombudsman, lembaga pengawas pelayanan publik itu, mengelola krisis kepercayaan yang muncul dari kasus ini.
Editor: Ratna Dewi