Teras News — Warga kawasan Bojongsari, Depok, dikagetkan oleh penangkapan jaringan narkotika yang menggunakan cara tidak lazim untuk menyelundupkan barang haram: menyembunyikan sabu di dalam ban mobil yang sedang ditarik kendaraan derek (towing). Total 16 kilogram sabu berhasil diamankan polisi dari dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5) sore.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial RS (32) dan H (35) dalam operasi yang dimulai pukul 17.30 WIB. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Cinangka Raya, Kelurahan Serua, Bojong Sari, Kota Depok, dengan barang bukti tiga kilogram sabu. Pengembangan kasus dari lokasi pertama kemudian mengarahkan polisi ke Perumahan Kirana Gardenia, masih di kawasan Bojong Sari, tempat 13 kilogram sabu lainnya ditemukan.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. “Barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di-towing, selanjutnya dibongkar dan diedarkan,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Modus Ban Mobil Towing Kian Marak di Jabodetabek
Ari menyebut modus penyimpanan narkoba di dalam ban mobil towing bukan kali pertama ditemukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing. Harap di perumahan atau di manapun agar waspada, lindungi lingkungan, mari kita jaga bersama. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga. Informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan Bojongsari mendorong tim penyelidik bergerak, hingga akhirnya dua tersangka berhasil dibekuk di dua titik lokasi dalam satu operasi.
Polisi Minta Warga Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkapnya.
Budi juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam.
Kedua tersangka kini ditahan dan kasusnya masih dalam pengembangan. Polisi belum mengumumkan dari mana jaringan pemasok 16 kilogram sabu tersebut berasal.
Editor: Ratna Dewi