Berita

Ketua Baleg DPR Bob Hasan Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, Sebut Ada Kekosongan Hukum

14
×

Ketua Baleg DPR Bob Hasan Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan, Sebut Ada Kekosongan Hukum

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rabu (6/5/2026), di Padang, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyerukan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Pernyataan itu ia sampaikan usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, dan berbagai elemen masyarakat adat.

Menurut Bob, negara belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk melindungi masyarakat adat di level undang-undang. Kekosongan itulah yang ia sebut sebagai alasan utama RUU ini harus segera rampung dibahas.

“Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yakni pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang,” tegas Bob di hadapan peserta pertemuan.

Bob Hasan: Masyarakat Adat Sudah Ada Sebelum Negara Berdiri

Bob menekankan bahwa masyarakat adat bukan entitas baru. Mereka telah hidup dengan sistem, nilai, dan batas wilayah tersendiri jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

“Masyarakat adat ini adalah entitas yang sejak dahulu telah hidup dengan peradabannya sendiri, memiliki karakter, sistem, dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan RUU ini dengan amanat konstitusi soal demokrasi ekonomi. “Demokrasi ekonomi berarti ekonomi berada di tangan rakyat. Karena itu diperlukan fondasi hukum yang kuat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasnya.

Politik Hukum dan Benturan dengan Hukum Positif Jadi Kendala Utama

RUU Masyarakat Hukum Adat bukan barang baru di DPR. Pembahasannya sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa kunjung disahkan. Bob mengakui faktor politik hukum menjadi hambatan terbesar.

“Kalau bicara politik, tentu tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.

Tantangan lain yang tidak kalah berat adalah memastikan substansi RUU tidak bertabrakan dengan prinsip hukum positif yang sudah berlaku. “Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambah Bob.

Guru Besar Unand: Pengakuan Ada, Implementasi Masih Bermasalah

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, memberi catatan kritis dari sisi akademis. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) sebenarnya sudah tersebar di berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral. Masalahnya ada di tataran pelaksanaan.

Kurnia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pengakuan konstitusional itu dinilai belum cukup tanpa payung undang-undang yang spesifik dan operasional.

Pengaturan dalam Pasal 18B itu ditujukan kepada komunitas adat yang sudah memiliki sistem pemerintahan sendiri sebelum negara modern Indonesia terbentuk. Tanpa undang-undang turunan yang konkret, hak-hak komunitas tersebut kerap sulit diperjuangkan di hadapan hukum.

Pertemuan di Padang itu menjadi bagian dari serangkaian konsultasi publik yang digagas Baleg DPR untuk memperkuat substansi RUU sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut. Publik dan komunitas adat kini menunggu apakah political will yang disinggung Bob Hasan benar-benar cukup kuat untuk mengakhiri mandeknya RUU yang sudah lama tertunda ini.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Surya Dharma