Berita

idEA Desak Regulasi UMKM Digital Dibuat Transparan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

1
×

idEA Desak Regulasi UMKM Digital Dibuat Transparan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Sebarkan artikel ini

Teras News — Asosiasi e-commerce Indonesia mendesak pemerintah agar regulasi perlindungan UMKM di pasar digital dirancang secara proporsional dan transparan, menyusul meningkatnya keluhan pelaku usaha soal biaya platform yang terus naik.

Sekretaris Jenderal Indonesian E-commerce Association (idEA), Budi Primawan, menyampaikan posisi asosiasi itu kepada ANTARA dari Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa pengaturan tarif atau biaya di platform harus mempertimbangkan struktur pembiayaan industri secara menyeluruh.

“Dalam implementasinya, penting agar pengaturan, termasuk terkait tarif atau biaya di platform, dilakukan secara proporsional, transparan, dan mempertimbangkan struktur biaya di industri,” kata Budi.

Biaya Platform Jadi Pemicu Tuntutan Perlindungan UMKM

Biaya yang menjadi pokok persoalan adalah potongan yang dikenakan platform kepada penjual dalam setiap transaksi. Keluhan soal kenaikan potongan ini sudah sampai ke telinga pemerintah dan mendorong lahirnya inisiatif regulasi baru.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur perlindungan UMKM di ranah digital. “Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Regulasi yang sedang disiapkan pemerintah disebut sebagai tindak lanjut langsung dari aspirasi para pelaku UMKM.

idEA Minta Ekosistem Digital Tetap Sehat

Budi menegaskan bahwa transparansi biaya bukan satu-satunya kebutuhan. Pilihan layanan yang fleksibel dan edukasi berkelanjutan bagi penjual di pasar digital juga perlu masuk dalam kerangka kebijakan.

“Dengan begitu, pelaku usaha tetap punya ruang untuk berkembang, sekaligus menjaga keberlanjutan model bisnis platform,” katanya.

idEA juga mendorong koordinasi lintas kementerian dalam perumusan kebijakan ini. Asosiasi mengaku terus berkomunikasi dengan Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan untuk menyalurkan masukan dari pelaku industri.

“Harapannya, kebijakan yang diambil bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan UMKM, kepastian berusaha, dan pertumbuhan ekosistem digital secara sehat,” kata Budi.

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar, sehingga perlakuan platform digital terhadap segmen ini memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Regulasi yang mengatur hubungan antara platform dan penjual UMKM selama ini masih tersebar di berbagai aturan umum perdagangan elektronik, tanpa satu payung hukum yang spesifik.

Proses penyusunan regulasi perlindungan UMKM di pasar digital kini memasuki tahap komunikasi antara pemerintah dan asosiasi industri. Belum ada jadwal resmi kapan aturan tersebut akan selesai dan diberlakukan.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman