Berita

Aktivis HAM Tak Bisa Ditahan Begitu Tim Asesor Keluarkan Surat, Pigai Jelaskan Mekanismenya

8
×

Aktivis HAM Tak Bisa Ditahan Begitu Tim Asesor Keluarkan Surat, Pigai Jelaskan Mekanismenya

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rabu pekan ini, di Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menguraikan secara rinci bagaimana pemerintah merancang sistem perlindungan aktivis HAM yang akan bekerja sejak detik pertama penangkapan. Perlindungan itu bukan lagi janji normatif, melainkan mekanisme konkret berbasis undang-undang yang sedang dimatangkan lewat revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999.

Intinya sederhana tapi dampaknya besar. Begitu seorang aktivis ditangkap, tim asesor Kementerian HAM langsung menerbitkan surat yang menyatakan status orang tersebut sebagai pembela HAM. Surat itu yang kemudian memblokir proses hukum lebih lanjut.

“Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan mengeluarkan surat menyampaikan bahwa dia adalah aktivis dalam rangka pembelaan. Maka berdasarkan itu tidak bisa diadili dan tidak bisa diproses,” kata Pigai dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta.

Surat Tim Asesor Langsung Dikirim ke Polisi dan Kejaksaan

Alur kerja mekanisme ini bertumpu pada jaringan kantor wilayah Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketika ada laporan penangkapan aktivis di daerah, staf kantor wilayah turun ke lapangan di hari yang sama. Laporan dari lapangan itulah yang menjadi dasar tim asesor menetapkan status seseorang.

“Dengan laporan dari kanwil, tim asesor menentukan dan langsung kirim surat ke polisi dan kejaksaan. (Aktivis) tidak bisa ditahan,” ujar Pigai.

Pigai menyebut Kementerian HAM menerima ribuan kasus setiap tahun. Dengan sistem respons cepat ini, ia ingin memastikan tidak ada jeda waktu yang bisa dimanfaatkan untuk menahan aktivis secara sewenang-wenang sebelum status mereka ditetapkan.

Dua Jalur Perlindungan: Tim Asesor dan Amicus Curiae Komnas HAM

Pemerintah menyiapkan dua jalur perlindungan yang bekerja bersamaan. Pertama adalah jalur administratif melalui tim asesor Kementerian HAM. Kedua adalah jalur yudisial lewat amicus curiae bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Amicus curiae adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga, dalam hal ini Komnas HAM, menyampaikan pendapat tertulis kepada hakim dalam suatu perkara. Pendapat itu tidak mengikat, tapi hakim wajib mempertimbangkannya dalam putusan.

“Jadi setiap ada kasus tertentu, Komnas HAM membuat surat kepada hakim bahwa ini melanggar HAM. Berdasarkan surat itu hakim mempertimbangkan keputusan,” jelas Pigai.

Dua jalur ini dirancang saling melengkapi: tim asesor bekerja di hulu untuk mencegah proses hukum bergulir, sedangkan amicus curiae menjadi pengaman di hilir jika kasus sudah masuk persidangan.

Kekuatan Regulasi Berbasis Undang-Undang

Pigai menekankan bahwa kekuatan skema ini terletak pada pondasinya. Perlindungan aktivis tidak akan lagi bergantung pada peraturan turunan yang mudah diabaikan atau direvisi, melainkan akan tercantum langsung dalam undang-undang.

Revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 yang sedang disiapkan pemerintah menjadi kendaraan hukum untuk semua mekanisme ini. Tanpa landasan setingkat undang-undang, menurut Pigai, celah kriminalisasi terhadap pembela HAM akan terus terbuka.

Proses revisi undang-undang tersebut kini masih berjalan. Publik dan komunitas aktivis HAM menunggu kepastian kapan draf final regulasi itu diselesaikan dan diajukan ke DPR untuk dibahas.

Penulis: Dian Permata
Editor: Ratna Dewi