Teras News — Kamis (21/5/2026), di Kompleks Parlemen Jakarta, Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara Rosan P. Roeslani mengumumkan jadwal resmi operasional badan ekspor komoditas negara yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Nama entitas itu: PT Danantara Sumber Daya Indonesia, BUMN khusus yang akan mengelola ekspor batu bara, kelapa sawit, hingga fero alloy (paduan besi dengan logam lain yang digunakan industri baja).
Bukan mulai besok, bukan mulai tahun depan. Juni 2026 sudah dijadwalkan sebagai titik awal.
“Kita mulai Juni sampai Desember. Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya pelampiran terlebih dahulu,” kata Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027 di ruangan Badan Musyawarah, Kompleks Parlemen.
Baca Juga:
Fase Transisi: Konsolidasi Dulu, Bukan Langsung Ganti Jalur
Sehari sebelumnya, Rabu (20/5/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memberikan gambaran lebih teknis soal proses peralihan ini. Ia bicara usai acara IPA Convex 2026. Intinya, BUMN yang ditunjuk tidak akan langsung mengambil alih seluruh transaksi ekspor secara mendadak.
“Mulai tahun ini, mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk. Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya,” jelas Bahlil.
Proses konsolidasi dan rekonsiliasi ini penting karena banyak eksportir swasta sudah punya kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri. Kontrak-kontrak itu tidak otomatis batal hanya karena pemerintah membentuk kanal baru.
Kontrak Ekspor Lama Tetap Berjalan, Data Wajib Disinkronkan
Kekhawatiran dari pelaku usaha dan investor soal gangguan pasar dijawab langsung oleh Bahlil. Ia menegaskan, eksportir tidak diwajibkan memutus kontrak yang sudah berjalan.
“Jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara. Jadi marketnya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” kata Bahlil.
Yang berubah adalah mekanisme pelaporan dan sinkronisasi data transaksi ekspor ke BUMN yang ditunjuk pemerintah. Kontrak lama boleh dijalankan, tapi datanya harus masuk ke sistem Danantara.
Tujuan Kebijakan: Tutup Celah Under-Invoicing dan Transfer Pricing
Bahlil menyebut kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas yang selama ini dinilai bocor. Ada tiga praktik yang ingin diberantas: under-invoicing (pencatatan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya), under-pricing (penetapan harga jual di bawah harga pasar), dan transfer pricing (manipulasi harga antar perusahaan dalam satu grup untuk mengurangi beban pajak).
Praktik-praktik itu selama ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari ekspor komoditas unggulan. Dengan semua transaksi melewati satu pintu BUMN khusus, pemerintah berharap data dan nilai ekspor lebih transparan dan akuntabel.
Publik kini menunggu apakah BUMN yang ditunjuk resmi benar-benar siap beroperasi tepat waktu di bulan Juni, dan bagaimana mekanisme teknis sinkronisasi data diterapkan tanpa menghambat arus ekspor komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan devisa Indonesia.
Editor: Arif Budiman