Berita

Belanja Pegawai Daerah Maksimal 30 Persen APBD, Pemerintah Jamin Tidak Ada PHK Massal PPPK

14
×

Belanja Pegawai Daerah Maksimal 30 Persen APBD, Pemerintah Jamin Tidak Ada PHK Massal PPPK

Sebarkan artikel ini

Teras News — 30 persen — itulah batas maksimal belanja pegawai dari APBD yang ditetapkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan ketentuan inilah yang selama ini membayangi nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Kini pemerintah pusat memberikan kepastian: tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK daerah.

Kepastian itu lahir dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2026). Rapat dihadiri langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Masa Transisi Diperpanjang, Diatur Lewat UU APBN

Keputusan terbesar dari rapat itu: ketentuan batas 30 persen belanja pegawai dalam UU HKPD akan diatur ulang masa transisinya melalui Undang-Undang APBN. Pengaturan ini dipertegas memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD karena berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lebih lama.

Mendagri Tito Karnavian menyebut kondisi di lapangan sudah cukup mengkhawatirkan sebelum rapat ini digelar. Sejumlah daerah bahkan sudah berancang-ancang menghentikan rekrutmen atau memutus kontrak PPPK demi menghindari pelanggaran Pasal 146.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Ia menambahkan pesan langsung bagi para kepala daerah. “Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” ujarnya.

Daerah dengan Belanja Pegawai Tinggi Dapat Program Khusus

Pemerintah pusat tidak berhenti di jaminan regulasi. Tito mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang porsi belanja pegawainya tinggi akan mendapat dukungan program pembangunan tersendiri dari Kemenkeu agar pelayanan publik di wilayah tersebut tetap bisa berjalan optimal.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan keputusan ini diambil demi menjaga dua hal sekaligus: keberlangsungan pengelolaan SDM aparatur dan keberlanjutan fiskal daerah. “Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, dikutip Jumat (8/5/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan dalam Rapat Kerja 31 Maret 2026. UU HKPD sendiri diundangkan pada 5 Januari 2022, dengan masa transisi ketentuan belanja pegawai ditetapkan selama lima tahun — artinya batas waktu implementasi penuhnya semakin dekat, dan tekanan terhadap daerah-daerah dengan struktur belanja pegawai besar terus meningkat.

PPPK adalah skema kepegawaian pemerintah di luar jalur PNS, di mana pegawai terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan PNS yang berstatus permanen, PPPK lebih rentan terhadap kebijakan efisiensi anggaran daerah karena kontraknya dapat tidak diperpanjang.

Dengan keputusan RTM ini, kepala daerah kini menunggu kepastian teknis pengaturan dalam UU APBN sebagai payung hukum baru yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman