Teras News — Rabu (10/6/2026), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka menyerap aspirasi untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, hadir langsung memimpin kunjungan itu. Ia menyatakan penyusunan RUU ini bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
“RUU Masyarakat Adat merupakan usulan DPR yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Karena itu, kami ingin memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah,” kata Bob Hasan usai kunjungan kerja tersebut.
Baca Juga:
Konflik Tanah Ulayat Jadi Isu Utama yang Digali
Dalam pertemuan di Pontianak, Baleg menggali sejumlah isu strategis yang selama ini menjadi persoalan masyarakat adat. Mulai dari mekanisme pengakuan dan perlindungan hak adat, pola hukum adat yang berlaku di masing-masing daerah, penyelesaian sengketa tanah ulayat (tanah yang dimiliki secara komunal oleh suatu kelompok adat secara turun-temurun) dan sumber daya alam, hingga peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan komunitas adat.
Bob menyebut kondisi masyarakat adat di lapangan masih rentan. Hak-hak komunal mereka atas tanah ulayat, wilayah adat, budaya, dan sumber daya alam kerap tidak mendapat pengakuan formal, dan situasi itu berulang kali memicu konflik.
“Penyusunan RUU ini harus berangkat dari kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, masukan dari daerah menjadi sangat penting,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kalimantan Barat Dipilih karena Keragaman Komunitasnya
Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu daerah yang dikunjungi bukan tanpa alasan. Bob menilai provinsi ini memiliki keragaman masyarakat adat yang kaya sehingga dapat menjadi referensi penting dalam merancang regulasi yang komprehensif dan bisa diimplementasikan di berbagai daerah lain.
Masukan dihimpun langsung dari pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait. Seluruh hasil pertemuan itu akan dijadikan bahan penyempurnaan materi muatan RUU.
Baleg juga berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain yang memiliki karakteristik masyarakat adat kuat, meski Bob tidak merinci daftar daerah berikutnya dalam pernyataannya di Pontianak.
Partisipasi Publik Jadi Prinsip Utama
Bob menekankan prinsip meaningful participation, yaitu keterlibatan bermakna dari semua pihak dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat adat, pemerintah daerah, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi yang luas agar RUU Masyarakat Adat benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang kuat,” kata Bob.
RUU Masyarakat Adat sendiri bukan produk legislasi baru yang muncul tiba-tiba. Gagasan regulasi khusus untuk melindungi komunitas adat telah bergulir selama bertahun-tahun di DPR, namun baru kali ini masuk secara resmi sebagai prioritas tahunan. Kunjungan kerja ke daerah-daerah seperti Kalimantan Barat menjadi bagian dari tahap penggalian bahan untuk penyusunan draf awal RUU sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan paripurna.
Editor: Ratna Dewi