Berita

Bahasa Indonesia Sudah Dipelajari di 61 Negara, Jawa Barat Diminta Perkuat Pengawasan di Ruang Publik

5
×

Bahasa Indonesia Sudah Dipelajari di 61 Negara, Jawa Barat Diminta Perkuat Pengawasan di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

Teras NewsBahasa Indonesia kini dipelajari di 61 negara dan telah menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, namun di dalam negeri penggunaan bahasa asing yang berlebihan di ruang publik masih kerap ditemukan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen mendorong Provinsi Jawa Barat membangun sistem pengawasan kebahasaan yang lebih terkoordinasi, melalui Konsolidasi Daerah bertema pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Jakarta pada 21 Mei 2025.

Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen Hafidz Muksin menyebut persoalan ini bukan soal teknis semata. “Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” kata Hafidz.

Kegiatan itu merujuk pada dua regulasi yang baru diterbitkan: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di daerah. Hafidz menegaskan penguatan ini juga terkait dengan target menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.

Di lapangan, masalah yang paling terlihat adalah penggunaan bahasa asing yang berlebihan pada nama kawasan perumahan, produk komersial, badan usaha, hingga papan nama di ruang publik. “Regulasi kebahasaan diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama. Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan telah memiliki landasan hukum yang jelas,” ujar Hafidz.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Herawati mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dijalankan satu pihak saja. “Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat Asep Sukmana mendorong pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, dan kegiatan pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan,” kata Asep.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma