Teras News — Kejaksaan Agung kembali membuka perkara korupsi tata niaga timah yang kerugian negaranya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah. Kasus ini disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Perkara korupsi timah senilai Rp 300 triliun itu disoroti kembali oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juni 2026. Nilai kerugian yang luar biasa besar itu menempatkan kasus ini dalam deretan skandal keuangan negara paling masif yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Tanah Air.
Korupsi tata niaga timah merujuk pada penyimpangan dalam sistem pengelolaan dan perdagangan komoditas timah, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama dari wilayah Bangka Belitung. Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus ini jauh melampaui banyak perkara korupsi besar lainnya yang pernah ditangani Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman