Teras News — Sebanyak 13 warga negara Indonesia dicegah oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bandara karena diduga hendak berangkat ke Arab Saudi untuk berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan mereka tidak akan bisa menjalankan ibadah haji meskipun berhasil lolos ke Tanah Suci.
“Kalau itu memang karena mereka tidak menggunakan visa haji. Dan saya yakin kalau toh mereka lolos ke sana (Saudi), tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” kata Irfan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu.
Visa Haji Syarat Mutlak, Selain Itu Dilarang Masuk
Irfan menegaskan visa haji adalah syarat utama untuk menjalankan ibadah haji secara resmi. Selain visa haji, calon jamaah tidak diperkenankan masuk ke wilayah Tanah Suci oleh otoritas Arab Saudi.
Baca Juga:
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur non-prosedural. Risikonya bukan sekadar gagal berhaji — keselamatan jamaah pun terancam, dan mereka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
14 Bandara Embarkasi Diawasi Ketat
Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko menyebut seluruh petugas imigrasi di 14 bandara embarkasi utama telah disiagakan. Jangkauannya membentang dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh hingga Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural,” ujar Hendarsam.
Pencegahan 13 WNI itu bukan yang pertama. Arab Saudi sebelumnya menangkap 50 orang yang membawa 205 jamaah haji ilegal — angka yang memperlihatkan betapa masifnya praktik keberangkatan haji tanpa jalur resmi masih berlangsung musim haji ini.
Dilansir dari laporan Antara.
Berita Terkait
Editor: Arif Budiman