MAKASSAR,TERASNEW.id – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana menertibkan baliho dan alat peraga kampanye caleg hingga capres yang saat ini terpasang di berbagai sudut kota. Surat imbauan telah dikeluarkan kepada partai politik (parpol), memberikan tenggat waktu hingga 23 Oktober mendatang untuk menertibkannya.
Surat imbauan ini dikeluarkan oleh Pemkot Makassar melalui Sekretariat Daerah dengan nomor 973/28/HIM/Bapenda/X/2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan bahwa imbauan ini berdasarkan aturan yang melibatkan ruang terbuka hijau, serta aturan terkait reklame di jalan-jalan protokol.
“Dasar-dasar aturan melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh,” ujar Firman Pagarra.
Firman Pagarra menegaskan bahwa penertiban baliho dan spanduk parpol akan dilakukan hingga batas waktu yang diberikan, yaitu 23 Oktober 2023. Saat ini, Pemkot masih memberikan imbauan kepada parpol untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
“Kami akan mencoba menertibkannya, tapi kami memberikan imbauan terlebih dahulu, memberi waktu kepada semua parpol,” ungkapnya.
Penertiban dilakukan karena banyak baliho yang dipasang melanggar aturan. Firman Pagarra menyatakan bahwa saat ini upaya komunikatif masih dilakukan, namun segala yang melanggar aturan akan ditertibkan.
“Semua yang dilarang dalam aturan akan kami tertibkan. Namun, kami memberikan imbauan terlebih dahulu kepada semua partai politik,” jelasnya.
Sebelumnya, baliho kampanye caleg sudah tersebar di berbagai titik Kota Makassar, bahkan mejeng di jalan-jalan protokol. Pantauan detikSulsel di pertigaan Jalan AP Pettarani-Yusuf Dg Ngawing, Makassar, Rabu (18/10), sudah banyak spanduk maupun baliho caleg yang terpasang, menampilkan foto, nama, dan nomor urut masing-masing caleg. Baliho tersebut rata-rata berukuran 2×3 meter dan dipasang dengan menggunakan bambu maupun kayu sebagai rangka.
Komentar