MAKASSAR,TERASNEWS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan terus melanjutkan penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol di Kota Makassar. Langkah ini diambil demi menjaga estetika kota dan menertibkan pemasangan reklame yang tidak memiliki izin.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan bahwa penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari menjaga estetika kota. “Ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar. Itu kita tertibkan,” kata Firman.
Penertiban ini dilakukan karena maraknya reklame yang bermunculan tanpa izin di Kota Makassar. Selain itu, pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan koridor juga merusak estetika kota, terutama yang ditempatkan di kawasan terbuka hijau.
“Ada sekitar 100 personel gabungan dari Bapenda, Kecamatan, dan Satpol PP yang terlibat dalam penertiban ini,” tambah Firman, yang juga mantan Kabag Humas Balaikota.
Firman menegaskan bahwa upaya penertiban reklame juga merupakan salah satu bentuk edukasi dan bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Selain itu, pemasangan baliho yang marak ditemui di pepohonan turut merusak lingkungan. Banyak baliho yang dipasang dengan paku dan kawat, merusak pepohonan yang ditanam oleh Pemerintah Kota Makassar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah mengamankan sebanyak 4 kg paku yang menancap di pepohonan sepanjang ruas jalan di Kota Makassar. DLH telah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak memasang baliho dan reklame di pohon.
Penertiban reklame ini diharapkan dapat terus menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui izin reklame yang resmi.
Komentar