Berita

TPA Mrican Baru Ponorogo Seluas 9,3 Hektare Hanya Terima Sampah Residu, Warga Sekitar Tidak Keberatan

11
×

TPA Mrican Baru Ponorogo Seluas 9,3 Hektare Hanya Terima Sampah Residu, Warga Sekitar Tidak Keberatan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kabupaten Ponorogo akan memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) generasi baru di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, yang menempati lahan seluas 9,3 hektare di kawasan petak hutan pangkuan KPH Madiun. TPA Mrican Baru dirancang khusus hanya menerima sampah residu — sisa yang sudah tidak bisa diolah di tingkat permukiman — dengan sistem sanitary landfill yang diklaim jauh lebih aman bagi lingkungan dibanding sistem lama.

“Sistem sanitary landfill menjadi standar baru pengelolaan sampah karena mampu mengendalikan potensi pencemaran melalui lapisan kedap air, pengolahan air lindi, serta pengendalian gas metana dari timbunan sampah,” kata Abri Susilo, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Kamis (16/4).

Sampah Wajib Dipilah Dulu Sebelum Masuk TPA

Prinsip utama TPA Mrican Baru berbeda dari tempat pembuangan konvensional. Sampah tidak langsung dibuang ke sana. Warga di kawasan permukiman terlebih dahulu memilah sampah secara komunal, lalu mengirimnya ke fasilitas TPA 3R — reduce, reuse, recycle. Hanya sampah yang benar-benar tidak bisa diolah yang kemudian dikirim ke TPA Mrican Baru sebagai residu akhir.

Abri menjelaskan cara kerja sistem berlapis yang diterapkan. “Sanitary landfill itu prinsipnya memproses sampah secara berlapis dan terkendali. Ada lapisan kedap air di bawah, kemudian pengelolaan air lindi, dan pengendalian gas metana sehingga potensi pencemaran lingkungan bisa diminimalisasi,” terangnya.

Jarak ke Permukiman Jauh Melampaui Standar 500 Meter

Soal kekhawatiran dampak lingkungan, Abri menyebut lokasi TPA sudah melampaui batas aman. Standar minimum yang berlaku adalah jarak 500 meter dari hunian penduduk. Lokasi di petak hutan itu sudah jauh melebihi angka tersebut. Bahkan zona landfill-nya — titik penimbunan aktif — berada lebih jauh lagi ke dalam kawasan.

“Kalau jarak dengan pemukiman, sudah melebihi dari standar keamanan. Bahkan, posisi landfill-nya juga berada di sisi yang lebih jauh lagi, sehingga secara potensi gangguan itu sangat minimal,” tambah Abri.

Kepala Desa: Tidak Ada Penolakan dari Warga

Di tingkat lapangan, proses penetapan tata batas lahan berlangsung tanpa gejolak. Kepala Desa Mrican, Adi Purnomo, menyatakan tidak ada penolakan dari warga saat tim turun ke lapangan untuk pemasangan tanda batas calon TPA.

“Alhamdulillah dari pengamatan kami di lapangan, pemberian tanda batas calon TPA ini berjalan lancar dan tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar. Kami pastikan juga tidak ada penolakan,” ujar Adi.

Adi menambahkan pemerintah desa siap menjadi jembatan komunikasi apabila muncul pertanyaan atau keresahan dari warga. “Kalau nanti ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan, kami siap menjadi penghubung dengan masyarakat. Tapi sejauh ini semuanya sudah berjalan baik dan tidak ada persoalan,” katanya.

Dilansir dari laporan Kominfo Ponorogo.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Arif Budiman