Teras News — Selama ini, Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI hanya bisa mengandalkan informasi dari KPK, PPATK, BIN, dan Mahkamah Agung untuk menelusuri rekam jejak calon. Tidak ada satu pun kanal internal yang bisa memberi gambaran utuh tentang perilaku petahana selama menjabat. Celah itulah yang kini mendorong Pansel Calon Anggota ORI periode 2026–2031 mengusulkan pembentukan Majelis Etik secara permanen.
Ketua Pansel, Prof. Erwan Agus Purwanto, menyampaikan usulan tersebut dalam agenda Permintaan Keterangan Secara Terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat. Usulan itu muncul bukan tanpa sebab. Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel rentang 2013–2025.
Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI
Hery disangka menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu lantas mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery, yang saat itu masih aktif sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan penetapan tersangka sudah didukung bukti yang memadai. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Pansel Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Hery Saat Seleksi
Pansel mengakui tidak mengetahui rekam jejak kasus hukum Hery Susanto pada saat proses seleksi berlangsung. Keterbatasan sumber informasi menjadi akar masalahnya. Lembaga-lembaga seperti KPK, PPATK, BIN, dan MA memang bisa memberikan data, tapi tidak ada yang bisa merekam dinamika perilaku petahana dari dalam lembaga itu sendiri.
“Solusinya bisa majelis etik dibuat permanen karena untuk anggota yang incumbent (petahana), pansel bisa mendapatkan clearance dari majelis etik agar calon incumbent ini di kemudian hari tidak ada masalah,” ujar Prof. Erwan.
Dengan keberadaan majelis etik yang bersifat tetap, pansel berharap mendapat data lebih akurat sebelum memutuskan nama-nama yang akan dipilih sebagai anggota ORI berikutnya. Prof. Erwan menyebut perbaikan sistem ini bisa diterapkan mulai pemilihan anggota ORI untuk masa jabatan 2031–2036.
Majelis Etik Kini Beranggota Lima Orang, Tiga dari Eksternal
Majelis Etik ORI yang kini aktif mengadili Hery Susanto beranggotakan lima orang. Tiga di antaranya berasal dari eksternal, yakni Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro. Dua anggota lainnya dari internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino.
Majelis ini dibentuk sebagai respons ORI atas kasus hukum yang membelit Hery. Namun sifatnya masih ad hoc, dibentuk untuk mengadili satu kasus tertentu, bukan lembaga pengawas tetap yang beroperasi sepanjang waktu.
Jika usulan pansel diterima, majelis etik yang permanen akan mengubah cara kerja pengawasan internal ORI secara mendasar. Publik kini menunggu apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang atau pemerintah sebelum periode seleksi anggota ORI berikutnya dibuka.
Editor: Arif Budiman