Berita

Komisi II DPR Panggil Pihak Sumsel dan Sulteng, Bahtra Soroti HGU Kedaluwarsa hingga Sengketa Tanah Ulayat

13
×

Komisi II DPR Panggil Pihak Sumsel dan Sulteng, Bahtra Soroti HGU Kedaluwarsa hingga Sengketa Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (19/5/2026), ruang rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, dipenuhi para pengadu dari dua provinsi berbeda. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memimpin rapat dengar pendapat yang mempertemukan parlemen dengan sejumlah pihak dari Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah untuk membahas tumpukan sengketa agraria dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat itu bukan inisiatif mendadak. Komisi II menggelarnya sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk ke DPR. Setiap Selasa, kata Bahtra, Komisi II membuka saluran khusus untuk menampung keluhan warga.

“Komisi II membuka saluran aspirasi setiap hari Selasa bagi masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi II. Kami ingin memastikan seluruh keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

HGU Kedaluwarsa di Sumsel Masih Beroperasi, Pengeboran Ilegal Ikut Dilaporkan

Dari Sumatera Selatan, laporan yang masuk ke Komisi II cukup serius. Pengadu menyebut sejumlah lahan HGU yang masa berlakunya sudah habis ternyata masih dioperasikan. Bukan hanya itu — laporan turut mencakup dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan aktivitas pengeboran ilegal di kawasan yang sama.

HGU sendiri merupakan hak atas tanah negara yang diberikan kepada perusahaan atau badan hukum untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa berlakunya habis tanpa perpanjangan yang sah, operasional di atas lahan tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum.

Warga Sulteng Protes Bank Tanah, Hak Ulayat Diklaim Diabaikan

Pengaduan dari Sulawesi Tengah membawa persoalan yang berbeda namun sama-sama melibatkan sengketa lahan. Masyarakat dari sejumlah desa mempersoalkan pengelolaan lahan oleh Bank Tanah, lembaga negara yang dibentuk untuk mengelola tanah bagi kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Warga menilai penetapan lahan oleh Bank Tanah dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat dan tanah ulayat, yakni tanah yang secara turun-temurun dimiliki dan dikelola komunitas adat tertentu.

Bahtra menggambarkan banyaknya pengaduan yang masuk sebagai cermin nyata bahwa persoalan agraria di lapangan belum terselesaikan secara sistematis. “Pengaduan masyarakat yang kami terima hari ini menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan aturan ditegakkan, masyarakat dilindungi, dan investasi tetap berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Komisi II Siapkan Rekomendasi, Dorong Pengawasan Pertanahan Lebih Transparan

Tidak berhenti di forum dengar pendapat, Komisi II menyatakan akan merumuskan rekomendasi konkret sebagai tindak lanjut kasus-kasus yang dilaporkan. Perbaikan tata kelola HGU dan sistem pengawasan pertanahan yang lebih transparan ikut masuk dalam agenda yang hendak didorong.

“Komisi II berkomitmen mengawal proses ini secara serius dan berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dan penataan lahan dapat berjalan lebih baik,” kata Bahtra menutup pernyataannya.

Konflik agraria memang bukan isu baru di Indonesia. Sengketa antara masyarakat, perusahaan pemegang HGU, dan pemerintah daerah kerap berlarut-larut karena lemahnya mekanisme pengawasan dan penyelesaian di tingkat lapangan. Masuknya kasus-kasus dari Sumsel dan Sulteng ke meja Komisi II DPR menunjukkan bahwa jalur parlemen kini menjadi salah satu pintu yang dibuka masyarakat ketika penyelesaian di daerah buntu.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Ratna Dewi