Teras News — Rabu (13/5), Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara. Total nilai kekayaan yang kembali ke tangan negara mencapai Rp10,27 triliun, disertai pemulihan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare.
Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan Kembali Dikuasai Negara
Acara berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Prabowo menyaksikan secara langsung tiga proses sekaligus: penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, dan serah terima lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan kini dikembalikan ke negara.
Angka 2,37 juta hektare bukan skala kecil. Luas itu setara dengan lebih dari dua kali luas Provinsi Bali, dan menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini dinilai tidak sesuai aturan.
Baca Juga:
Bagian dari Penertiban Tata Kelola Sumber Daya Alam Nasional
Kegiatan pada Rabu (13/5) itu merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan dan optimalisasi tata kelola sumber daya alam nasional, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Sekretariat Kabinet RI.
Kejaksaan Agung menjadi institusi yang memfasilitasi proses pemulihan aset negara ini. Kehadiran Presiden Prabowo di acara tersebut menunjukkan perhatian langsung kepala negara terhadap proses penyelamatan kekayaan negara yang melibatkan instrumen hukum, fiskal, dan pengelolaan hutan sekaligus.
Kawasan hutan yang dikembalikan ke negara akan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses seperti ini biasanya melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta otoritas pajak, meski detail lembaga yang terlibat dalam acara Rabu (13/5) belum dirinci lebih jauh dalam keterangan resmi yang beredar.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari proses serah terima ini, termasuk bagaimana 2,37 juta hektare kawasan hutan tersebut akan dikelola dan diawasi agar tidak kembali jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
Editor: Surya Dharma