Berita

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

12
×

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp 5,6 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini

Teras News — Rabu (13/5/2026), ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat menjadi saksi momen berat bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Jaksa penuntut umum resmi membacakan tuntutan 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat pendiri Gojek itu.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Total Uang Pengganti Capai Rp 5,6 Triliun

Tuntutan finansial yang dibebankan kepada Nadiem terbilang masif. Jaksa menuntutnya membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Di atas itu, jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua komponen: Rp 809.596.125.000 (sekitar Rp 809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (sekitar Rp 4,8 triliun). Total uang pengganti yang harus dibayar Nadiem mencapai Rp 5.681.066.728.758 atau sekitar Rp 5,6 triliun.

Jika harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi seluruh uang pengganti tersebut, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana kurungan pengganti selama 9 tahun. Harta benda miliknya dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kewajiban itu.

Pasal yang Menjerat Nadiem

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 603 UU tersebut mengatur ancaman hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi secara bersama-sama.

Usai sidang, foto Nadiem mencium kening istrinya beredar luas dan menjadi perhatian publik. Momen tersebut diabadikan Reuters dan menggambarkan suasana emosional setelah jaksa selesai membacakan tuntutan.

Majelis hakim kini akan mendengar pembelaan atau pledoi dari pihak Nadiem sebelum menjatuhkan vonis. Publik menunggu apakah hakim akan mengikuti, meringankan, atau menolak tuntutan jaksa dalam persidangan berikutnya.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Arif Budiman