Teras News — 87 persen — itu target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) di Jawa Tengah yang akan dikunci statusnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Target ini bukan muncul dari kebijakan internal provinsi semata, melainkan mengikuti mandat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengonfirmasi penyusunan Raperda RTRW tersebut masih berjalan. “Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata Sumarno, di sela Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa 2026, di Hotel Westin Kota Surabaya, Rabu (13/5/2026).
13 Kabupaten/Kota Sudah Capai Kualifikasi LP2B 87 Persen
Proses penyusunan ditargetkan rampung pada 2027. Setelah itu, Raperda ini akan berfungsi sebagai panduan hukum dalam pengelolaan lahan pertanian yang dilindungi di seluruh wilayah provinsi.
Baca Juga:
Dari data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, sudah ada 13 kabupaten/kota yang memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen: Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, dan Kota Tegal.
Capaian 13 daerah itu memberi sinyal bahwa sebagian besar potensi LP2B Jawa Tengah memang bertumpu pada wilayah kabupaten dengan hamparan sawah yang luas. Bukan tanpa alasan — kawasan perkotaan justru menjadi titik paling kritis dalam proses penetapan ini.
Daerah Perkotaan Jadi Titik Kendala Utama
Sumarno mengakui ada hambatan nyata di kawasan urban. Tekanan pembangunan permukiman, industri, dan infrastruktur di kota-kota besar membuat penetapan LBS jauh lebih sulit dibandingkan di kabupaten. Untuk menutup kekurangan itu, luasan LP2B akan dipenuhi dari kabupaten-kabupaten yang masih punya cadangan lahan pertanian besar.
Pemprov Jateng juga berharap pemerintah pusat turut memfasilitasi proses penyusunan RTRW agar penerapan LP2B bisa berjalan mulus di seluruh tingkatan daerah.
LP2B sendiri adalah instrumen hukum yang melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi. Lahan yang sudah masuk kategori LP2B tidak bisa sembarangan dikonversi menjadi kawasan non-pertanian tanpa mekanisme dan izin khusus yang ketat.
Dengan Raperda RTRW yang ditargetkan tuntas dua tahun ke depan, Jawa Tengah berpacu dengan laju konversi lahan yang terus menggerus areal sawah produktif di berbagai daerah. Seberapa jauh aturan itu nantinya mampu menahan laju alih fungsi, sangat bergantung pada kekuatan implementasi di lapangan dan konsistensi pengawasan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Editor: Surya Dharma