Teras News — Rabu (13/5/2026), ratusan pengelola daycare di Jawa Tengah berkumpul secara daring melalui Zoom Meeting untuk mendengar pesan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: tempat penitipan anak bukan sekadar tempat menitipkan, melainkan ruang pengasuhan yang harus menjamin empat hak dasar anak.
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyampaikan pesan itu dalam forum diskusi bertajuk “Lebih dari Sekadar Titip: Mengenali Daycare Layak dan Ramah Anak” yang diselenggarakan sebagai bagian dari kegiatan Ngobrol Topik Inspiratif Perempuan dan Anak (Ngopi Penak). Forum itu digelar menyusul kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang belakangan ini meresahkan banyak orang tua.
4 Hak Anak Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014
Ema merinci empat hak yang wajib diperhatikan seluruh pengelola daycare, mengacu pada Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat hak itu mencakup hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga:
Hak pertama, kelangsungan hidup, menuntut daycare memastikan lingkungan bebas dari penularan penyakit, kebutuhan gizi anak terpenuhi, serta tidak ada perlakuan yang membahayakan kesehatan.
“Anak tidak boleh sampai sakit, dia tidak boleh sampai tertular penyakit. Dia tidak boleh sampai kelaparan, dan dia tidak boleh menerima perlakuan yang menyebabkan dia sakit dan sebagainya,” kata Ema kepada para pengelola yang hadir.
Pengasuh Wajib Paham Tahapan Tumbuh Kembang Bayi hingga Balita
Hak kedua soal tumbuh kembang mengharuskan pengasuh di daycare memiliki pengetahuan spesifik mengenai kebutuhan anak sesuai kelompok usianya. Ema menegaskan, pemahaman ini tidak boleh bersifat umum.
“Jadi, di daycare itu harus ada pengasuh yang paham tumbuh kembang anak di usia nol sampai enam bulan itu harus seperti apa? Enam bulan sampai satu tahun seperti apa? Satu sampai lima tahun harus seperti apa?” lanjutnya.
Pengetahuan itu mencakup stimulasi dan jenis permainan yang aman serta sesuai usia, bukan sekadar menjaga anak agar tidak menangis.
Orang Tua Berhak Tahu Kondisi Anak Setiap Saat
Hak partisipasi menjadi soal yang kerap luput dari perhatian pengelola. Ema mendorong daycare membuka akses informasi kepada orang tua secara aktif, terutama karena anak-anak kecil belum mampu melaporkan kondisi mereka sendiri.
“Karena anak-anak kecil belum bisa menyampaikan, maka daycare harus membuka ruang partisipasi orang tua untuk ngecek, misalnya apakah anaknya sudah makan pada jam sekian,” bebernya.
Hak keempat, perlindungan dari kekerasan, mencakup larangan atas tindakan verbal seperti membentak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga pengabaian. Ema menegaskan bahwa membiarkan anak dalam situasi berbahaya atau melakukan tindakan yang merendahkan martabat anak juga masuk kategori kekerasan.
Keberadaan daycare kini memang tidak bisa dipisahkan dari keseharian banyak keluarga urban, khususnya pasangan yang keduanya bekerja. Ema menyebut kondisi ini membuat standar pengasuhan di daycare perlu diawasi lebih serius agar tidak menjadi celah bagi perlakuan yang merugikan anak.
Pemprov Jawa Tengah menyatakan tidak ingin kasus kekerasan serupa yang terjadi di Yogyakarta terulang di wilayahnya. Forum Ngopi Penak yang diikuti ratusan pengelola daycare pada Rabu (13/5/2026) itu menjadi salah satu cara pemerintah provinsi mendorong peningkatan standar layanan pengasuhan anak di seluruh Jawa Tengah.
Editor: Surya Dharma