Berita

Prabowo Sebut Rp39 Triliun Uang Koruptor Mengendap Diam di Rekening Bank

8
×

Prabowo Sebut Rp39 Triliun Uang Koruptor Mengendap Diam di Rekening Bank

Sebarkan artikel ini

Teras News — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan temuan mengejutkan pada pekan ini: uang senilai Rp39 triliun milik koruptor dan pelaku kejahatan kriminal diketahui mengendap tanpa pergerakan di rekening perbankan. Laporan itu langsung diterima Prabowo dari jajaran terkait dan menjadi perhatian serius di lingkaran pemerintahan.

Rp39 Triliun Uang Koruptor Tidur di Bank

Prabowo menyebut dana tersebut berstatus “nganggur” — tidak berputar, tidak digunakan, sekadar mengendap di sistem perbankan. Uang itu diduga berasal dari praktik korupsi dan kejahatan kriminal terorganisasi. Besarannya tidak kecil.

Rp39 triliun, jika dikonversi ke skala program sosial, setara dengan anggaran yang mampu membiayai jutaan penerima bantuan tunai selama berbulan-bulan. Fakta bahwa dana sebesar itu hanya diam di rekening menjadi gambaran betapa masih dalamnya akar korupsi yang harus dihadapi pemerintah.

Laporan Masuk ke Meja Presiden

Prabowo mengaku mendapat laporan langsung soal temuan ini. Ia mengungkapnya secara terbuka, meski belum merinci dari lembaga mana laporan itu berasal, rekening di bank mana dana tersebut tersimpan, atau sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan.

Pengungkapan oleh kepala negara secara langsung menunjukkan bahwa penanganan aset hasil kejahatan kini masuk dalam radar prioritas Istana. Pemerintahan Prabowo sejak awal memang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama, termasuk melalui pemulihan aset negara yang selama ini tersandera di tangan para pelaku.

Dalam konteks hukum Indonesia, uang hasil korupsi atau kejahatan yang berhasil dilacak dan dibuktikan asalnya dapat dirampas negara melalui mekanisme asset recovery, baik lewat putusan pengadilan maupun instrumen hukum lainnya. Proses ini kerap memakan waktu panjang dan membutuhkan koordinasi antara Kejaksaan, KPK, PPATK, serta perbankan.

Publik kini menunggu langkah konkret: apakah Rp39 triliun itu akan segera diproses secara hukum, dibekukan, atau dikembalikan ke kas negara. Kepastian proses hukum atas dana tersebut akan menjadi tolok ukur nyata dari komitmen pemerintah dalam mengejar aset para koruptor.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Surya Dharma