Teras News — Pelaku usaha di sektor kuliner dan hiburan kini punya pilihan baru untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka. OveerPOS meluncurkan fitur otomatisasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), yang juga dikenal sebagai PB1, guna mengintegrasikan proses transaksi, pelaporan, dan pemenuhan kewajiban pajak dalam satu platform.
Bagi banyak pemilik restoran atau kafe kecil, urusan pajak kerap menjadi beban tersendiri. Pencatatan manual yang rentan kesalahan, laporan yang harus disusun terpisah dari sistem kasir, dan risiko ketidaksesuaian data adalah masalah yang sudah lama dikeluhkan pelaku usaha.
PBJT: Pajak yang Selama Ini Jadi Momok Pelaku Usaha Kuliner
PBJT atau PB1 adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran, kafe, atau tempat makan lainnya. Tarif pajak ini biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan wajib dipungut langsung dari konsumen oleh pelaku usaha, lalu disetor ke kas daerah secara berkala.
Baca Juga:
Selama ini, proses pelaporan pajak semacam ini menuntut pengusaha untuk secara manual merekap data transaksi, menghitung total pajak yang terkumpul, kemudian melaporkannya secara terpisah. Kesalahan hitung atau keterlambatan laporan bisa berujung pada sanksi administratif.
Fitur Integrasi Transaksi dan Pajak dalam Satu Sistem
Dengan fitur baru OveerPOS, perhitungan PBJT langsung berjalan otomatis setiap kali transaksi dicatat di mesin kasir. Data pajak terakumulasi secara real-time dan tersedia dalam format yang siap dilaporkan ke otoritas pajak daerah.
Pendekatan ini memangkas alur kerja yang selama ini membebani staf administrasi. Tidak perlu lagi memindahkan data dari satu sistem ke sistem lain, atau mengandalkan spreadsheet yang rawan human error.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki tim akuntansi khusus, otomatisasi seperti ini bisa menjadi perbedaan antara bisnis yang tertib pajak dan yang terus-menerus terlambat melapor.
Pasar Aplikasi Kasir yang Makin Kompetitif
OveerPOS masuk ke segmen yang kini semakin ramai diisi pemain teknologi keuangan. Persaingan di pasar aplikasi point-of-sale (POS) untuk UMKM Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, seiring dorongan pemerintah terhadap digitalisasi usaha kecil dan kepatuhan pajak berbasis teknologi.
Integrasi fitur perpajakan langsung ke dalam sistem kasir sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong pelaporan pajak daerah secara elektronik dan real-time, terutama untuk sektor restoran dan hiburan yang selama ini dianggap rawan kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sejauh mana fitur ini mampu menarik lebih banyak pelaku usaha beralih ke OveerPOS akan terlihat dari respons pasar dalam waktu dekat, terutama di kota-kota yang sudah menerapkan sistem pelaporan pajak daerah secara digital.
Editor: Arif Budiman