Teras News — Pengguna aplikasi kebugaran Strava dan platform digital lainnya kini akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung dari layanan yang mereka gunakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 29 Juni 2026.
Tujuh platform yang masuk daftar baru itu adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Ketiganya bergerak di sektor yang berbeda-beda: kebugaran berbasis GPS, konten digital kreatif, riset desain antarmuka pengguna, kecerdasan buatan (AI), hingga persiapan ujian masuk sekolah hukum di Amerika Serikat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyoroti ragam layanan yang kini masuk dalam jangkauan pemungutan pajak digital. “Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Inge dalam siaran pers, 29 Juni 2026.
Baca Juga:
Strava sendiri adalah aplikasi pelacak olahraga berbasis GPS yang populer di kalangan pelari dan pesepeda, digunakan untuk merekam sekaligus berbagi aktivitas fisik secara daring. Penunjukan Strava sebagai pemungut pajak berarti biaya langganan premium yang dibayar pengguna di Indonesia kini akan disertai komponen PPN.
Penambahan tujuh entitas ini mendorong total pemungut PPN PMSE menjadi 233 platform per 31 Mei 2026. Akumulasi setoran pajak dari seluruh platform digital itu mencapai Rp40,55 triliun sejak program ini berjalan pada 2020. Rinciannya: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun sepanjang 2026 hingga Mei.
DJP menegaskan pengawasan terhadap ekosistem digital tidak akan berhenti di sini. “DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi