Teknologi

Kemkomdigi Blokir Polymarket, Situs Taruhan Kripto Berkedok Prediction Market

1
×

Kemkomdigi Blokir Polymarket, Situs Taruhan Kripto Berkedok Prediction Market

Sebarkan artikel ini

Teras News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses ke www.polymarket.com, platform asal luar negeri yang dikategorikan sebagai judi online karena mengoperasikan sistem taruhan uang berkedok prediction market. Pemblokiran diumumkan di Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Apa Itu Prediction Market dan Mengapa Diblokir?

Prediction market adalah platform yang memungkinkan pengguna memperdagangkan kontrak berdasarkan hasil peristiwa masa depan, mulai dari pemilu, tren ekonomi, hingga pertandingan olahraga. Transaksinya umumnya menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.

Polymarket masuk kategori itu. Dalam praktiknya, platform ini memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil kejadian, sehingga Kemkomdigi menilainya tidak berbeda dari judi online konvensional yang sudah lebih dulu dilarang di Indonesia.

Alexander menjelaskan, aktivitas Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas peristiwa yang hasilnya belum pasti. Dua unsur itulah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Akun Media Sosial Terafiliasi Polymarket Ikut Ditelusuri

Pemblokiran tidak berhenti di domain utama. Kemkomdigi turut menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket agar penutupan akses bisa berjalan menyeluruh di berbagai platform.

Tindakan serupa juga akan diterapkan pada layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik prediction market. Kemkomdigi belum menyebut nama platform spesifik lain yang sedang diincar.

Langkah Indonesia sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Singapura, Brasil, dan India sudah lebih dulu memblokir Polymarket secara resmi. Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga memberlakukan pembatasan akses sesuai hukum nasional masing-masing.

Peringatan untuk Pengguna yang Pakai Aset Kripto

Kemkomdigi secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan aset kripto sebagai instrumennya. Potensi kerugian finansial disebut sebagai salah satu alasan utama peringatan tersebut, di samping risiko pelanggaran hukum.

Penggunaan aset kripto dalam platform semacam ini kerap membuat pengguna tidak menyadari bahwa mereka sedang bertaruh secara ilegal. Transaksi terasa seperti aktivitas investasi biasa, padahal secara hukum di Indonesia masuk kategori perjudian.

Kemkomdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lain untuk mengawasi ruang digital, guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Penulis: Dian Permata
Editor: Arif Budiman