Otomotif

Jawa Tengah Tetap Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik, Sekda Konfirmasi Kebijakan Masih Berlaku

9
×

Jawa Tengah Tetap Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik, Sekda Konfirmasi Kebijakan Masih Berlaku

Sebarkan artikel ini

Teras News — Di sela acara Grand Opening Dealer Resmi BYD Haka di Semarang, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik di wilayahnya belum dicabut. Dua komponen pajak sekaligus dibebaskan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Kita masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik,” kata Sumarno.

PKB dan BBNKB: Dua Komponen Pajak yang Dibebaskan

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor, sedangkan BBNKB dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, misalnya saat pembelian baru atau jual beli. Keduanya merupakan sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar bagi provinsi, sehingga pembebasan keduanya secara bersamaan untuk kendaraan listrik mencerminkan komitmen fiskal Pemprov Jateng yang tidak kecil.

Kebijakan ini berlaku khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), bukan untuk kendaraan hybrid yang masih menggunakan mesin pembakaran internal sebagai sumber tenaga utama.

Jateng Pertahankan Insentif di Tengah Ekspansi Dealer EV

Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan pembukaan dealer resmi BYD di Semarang. BYD, merek kendaraan listrik asal Tiongkok, terus memperluas jaringan penjualannya di Indonesia, termasuk di kota-kota besar Jawa Tengah.

Dengan PKB dan BBNKB yang dibebaskan, total penghematan bagi calon pembeli kendaraan listrik di Jawa Tengah bisa cukup signifikan dibanding provinsi lain yang sudah mencabut atau membatasi insentif serupa. PKB umumnya dihitung sebagai persentase dari nilai jual kendaraan per tahun, sementara BBNKB untuk kendaraan baru biasanya dipatok di angka 10 hingga 12,5 persen dari harga jual, tergantung regulasi daerah masing-masing.

Pemprov Jawa Tengah belum mengumumkan hingga kapan kebijakan pembebasan ini akan berlaku.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Surya Dharma