Teras News — Rabu (17/6/2026), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama blak-blakan di hadapan DPR soal biang kerok penumpukan hampir 10 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bukan lambatnya urusan administrasi kepabeanan yang jadi masalah, melainkan perilaku importir yang sengaja membiarkan barang mereka parkir lama di dalam kawasan pelabuhan.
Dua nama besar langsung disebut: BYD dan Wuling. Keduanya adalah produsen otomotif asal China yang produknya belakangan membanjiri pasar Indonesia.
Biaya Simpan di Dalam Pelabuhan Lebih Murah
Djaka menjelaskan, akar masalahnya sederhana: kalkulasi biaya. Menyimpan kontainer di dalam pelabuhan jauh lebih murah ketimbang menyewa gudang di luar. Alhasil, importir tidak terburu-buru memindahkan barang meski seluruh dokumen pabean sudah beres.
Baca Juga:
“Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan,” kata Djaka di DPR, Rabu (17/6/2026).
Pelabuhan sebenarnya memberi hak fasilitas tiga hari kepada importir setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) terbit. SPPB adalah dokumen resmi yang menandakan barang sudah mendapat izin keluar dari kawasan pabean. Namun, sejumlah perusahaan justru melampaui batas waktu itu jauh-jauh hari.
Kontainer BYD-Wuling Mangkrak Lebih dari Dua Minggu
Djaka menyebut BYD dan Wuling sebagai contoh konkret. Kontainer milik kedua merek itu tidak bergerak selama lebih dari dua minggu setelah izin keluar terbit.
“Contoh seperti BYD-Wuling masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB keluar bahkan lebih dari 2 minggu tidak diangkat keluar, kemarin hampir 10 ribu kontainer yang di pelabuhan,” tegasnya.
Kondisi itu langsung menekan dwelling time, yakni rata-rata waktu yang dibutuhkan barang dari sejak kapal sandar hingga kontainer keluar pelabuhan. Semakin lama kontainer mangkrak, semakin panjang antrean bagi kapal dan importir lain yang menunggu giliran bongkar muat.
Bea Cukai Paksa Importir Angkut Barang Keluar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak tinggal diam. Djaka menyatakan pihaknya sudah melakukan pemaksaan agar perusahaan importir segera mengeluarkan barang dari area pelabuhan.
“Kita melakukan pemaksaan ke perusahaan untuk melakukan pengeluaran dari area pelabuhan, dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum pengeluaran dari pelabuhan itu karena mereka memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih mereka bisa peroleh,” ucap Djaka.
Ke depan, DJBC berencana mendorong importir yang menumpuk barang agar memindahkan kontainernya ke lini dua, yaitu kawasan pergudangan di luar area pelabuhan. Kebijakan itu diharapkan bisa mencegah penumpukan serupa terulang dan menjaga arus logistik di Tanjung Priok tetap lancar.
Editor: Arif Budiman