MAKASSAR,TERASNEWS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, bersama dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Kelurahan, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, menggelar aksi penertiban reklame insidentil yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 pagi dan melibatkan tim gabungan yang menangani beberapa rusa jalan protokol dalam wilayah Kota Makassar.
Penertiban dan pembongkaran reklame insidentil dilakukan karena banyak dari reklame tersebut tidak memiliki izin resmi dan menutupi struktur bangunan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tindakan ini diambil guna memastikan tata kota Kota Makassar tetap rapi dan teratur, terutama menjelang perayaan HUT Kota Makassar ke-416 yang akan jatuh pada 9 November mendatang.
Tim gabungan akan terus melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin resmi dan sarana yang mengganggu ketertiban umum. Fokus utama penertiban adalah pada jalan-jalan protokol seperti Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balaikota, Gn. Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumoharjo, dan A.P Pettarani.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat untuk taat pada peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan penataan wajah kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah, Peraturan Walikota Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang KPU. Dengan demikian, diharapkan Kota Makassar dapat tetap tertata rapi, memperhatikan keindahan kota, dan menciptakan suasana yang nyaman bagi warganya.
Komentar