MAKASSAR,TERASnews.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar memberikan panduan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diperlukan untuk legalitas usaha, terutama bagi UMK dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NIB:
1. **Kunjungi Situs OSS**
Akses [oss.go.id](http://oss.go.id) dan masuk menggunakan hak akses Anda. Masukkan username atau email dan password.
2. **Pengisian Data Pelaku Usaha**
Setelah login, klik “Mulai”. Periksa kembali data yang telah Anda isi saat mendaftar. Lengkapi data sebagai berikut:
– NPWP (apabila sudah memiliki)
– Nomor BPJS Ketenagakerjaan (apabila sudah memiliki)
– Nomor BPJS Kesehatan (apabila sudah memiliki)
Jika Anda tidak memiliki salah satu dari ketiga persyaratan tersebut, proses perizinan tetap dapat dilanjutkan.
3. **Pengisian Data Usaha**
– Klik “Tambah Bidang Usaha” dan pilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Anda bisa memilih lebih dari satu KBLI.
– Lengkapi detail usaha, termasuk luas lahan, alamat usaha, status usaha, dan nama usaha.
– Masukkan modal usaha dan klik “Validasi Risiko” untuk mengetahui skala dan risiko usaha Anda.
– Isi deskripsi kegiatan usaha dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
– Klik “Tambah Produk/Jasa” dan isi jenis produk/jasa serta kapasitas per tahun. Jika Anda UMK dengan risiko rendah, sistem akan menanyakan sertifikat halal dan SNI. Jika belum memiliki, jawab “Tidak” untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. **Proses dan Penerbitan NIB**
– Setelah mengisi semua data, klik “Simpan”, lalu “Selesai”.
– Pastikan semua informasi yang ditampilkan sudah benar, kemudian klik “Proses Perizinan Berusaha”.
– Centang semua pernyataan mandiri dan klik “Lanjut”.
– NIB Anda akan terbit. Klik “Cetak NIB” untuk mengunduh dan mencetak dokumen.
Melalui proses ini, pelaku UMK di Kota Makassar dapat dengan mudah mendapatkan NIB, yang akan membantu dalam memperlancar operasional dan legalitas usaha mereka. DPMPTSP Makassar terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mikro di daerah.
Komentar