Teras News — Layanan SIM keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Minggu ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua titik layanan SIM keliling di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat, tersedia mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi lokasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Dua titik yang dibuka adalah Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit untuk wilayah Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk untuk Jakarta Barat.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke Lokasi
Warga yang datang wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, dan formulir permohonan perpanjangan. Di lokasi gerai, petugas juga menyelenggarakan tes kesehatan sebagai syarat proses perpanjangan.
Baca Juga:
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa dilayani di sini dan harus mengurus SIM baru langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
SIM A berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan bobot tertentu, sementara SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Kedua jenis SIM ini wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM keliling sendiri merupakan program rutin Polda Metro Jaya untuk memudahkan warga yang tidak sempat mendatangi kantor Satpas. Sejak program ini berjalan, titik layanan dibuka secara bergantian di berbagai penjuru Jakarta setiap harinya, termasuk akhir pekan.
Editor: Ratna Dewi