Berita

Satgas Lintas 10 Lembaga Dibentuk Sejak 2023, Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terus Digebuk

6
×

Satgas Lintas 10 Lembaga Dibentuk Sejak 2023, Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terus Digebuk

Sebarkan artikel ini

Teras News — Sepuluh instansi pemerintah, militer, dan akademik bergabung dalam satu satuan tugas khusus untuk memberantas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) — termasuk di dalam hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang secara hukum sama sekali tidak boleh disentuh kegiatan pertambangan. Satgas itu sudah bergerak sejak 2023.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengungkap sejumlah penindakan yang sudah dilakukan. Kasus pengangkutan batu bara ilegal yang sudah berstatus P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan), penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja yang ditangani langsung Bareskrim Polri.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujar Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, dikutip Selasa (12/5/2026).

Tujuh Truk Batu Bara Ilegal Disita, Bareskrim Turut Turun Tangan

Penindakan Satgas tidak berhenti di tambang saja. Tujuh truk pengangkut batu bara ilegal berhasil dihentikan dan diserahkan ke aparat penegak hukum. Pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty (dermaga kecil untuk bongkar muat) juga sudah ditindak dengan proses serupa.

Satgas ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Komposisi ini mencerminkan luasnya cakupan masalah yang dihadapi di lapangan.

Agung Dodit menegaskan posisi hukum kawasan konservasi itu tidak bisa ditawar. “Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” katanya.

Otorita IKN Buka Ruang Dialog, Patroli Akan Ditingkatkan

Otorita IKN mengakui sebagian aktivitas yang kini ditindak sudah ada jauh sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai ibu kota baru. Untuk itu, pihaknya membuka ruang dialog guna mencari solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Ke depan, frekuensi patroli akan ditingkatkan. Proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal yang sudah berjalan akan dilanjutkan, dan masyarakat akan dilibatkan sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN.

Tahura Bukit Soeharto sendiri adalah kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah administrasi IKN. Status konservasinya melarang segala bentuk kegiatan ekstraktif, termasuk pertambangan batu bara yang selama ini menjadi komoditas utama Kalimantan Timur. Tekanan terhadap kawasan ini meningkat seiring masifnya pembangunan infrastruktur di sekitar IKN dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan proses hukum yang sudah bergulir di tingkat Bareskrim Polri dan sejumlah berkas perkara yang telah mencapai status P21, babak penindakan di kawasan IKN tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Surya Dharma