Teras News — Kebutuhan menguasai orang lain secara penuh disebut psikolog sebagai salah satu pemicu paling klasik di balik tindakan penyekapan dan penyiksaan. Pernyataan ini disampaikan psikolog Samanta Clara Elsener merespons kasus dugaan penyekapan perempuan di Kabupaten Bandung yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir.
“Kebutuhan akan kontrol dan kekuasaan menjadi pemicu yang paling klasik. Pelaku sering kali merasa tidak berdaya, gagal, atau kecil dalam kehidupan nyata maupun pengalaman masa lalunya,” kata Samanta saat dihubungi ANTARA pada 18 Juni 2025.
Samanta, yang juga merupakan pengurus pusat Himpunan Psikologi Indonesia (PP HIMPSI), menjelaskan bahwa perasaan tidak berdaya tersebut mendorong seseorang mencari cara ekstrem sebagai bentuk kompensasi. Penyekapan, menurutnya, adalah wujud paling mutlak dari kendali itu.
Baca Juga:
“Untuk mengompensasi rasa tidak berdaya itu, mereka mencari cara ekstrem agar bisa mengendalikan hidup orang lain secara mutlak. Menyekap adalah bentuk kontrol total karena pelaku menentukan kapan korban makan, tidur, atau bahkan bernapas,” ujarnya.
Selain soal kekuasaan, Samanta menyoroti faktor lain yang tak kalah berbahaya: hilangnya empati. Kondisi ini bisa muncul dari akumulasi stres berat, penyalahgunaan narkoba atau alkohol, hingga gangguan pada bagian otak yang mengatur rasa empati.
“Seseorang bisa sampai menyiksa karena otaknya tidak lagi merespons rasa sakit orang lain. Ada proses desensitisasi emosi atau matinya rasa empati,” katanya.
Samanta juga mengungkap mekanisme lain yang kerap muncul dalam kasus kekerasan ekstrem: kemarahan yang terpendam bertahun-tahun. Korban, dalam pola ini, bukan sekadar individu, melainkan simbol dari sosok yang pernah menyakiti pelaku di masa lalu.
“Kadang korban menjadi simbol dari orang yang dibenci pelaku di masa lalu. Pelaku melampiaskan akumulasi kemarahan yang sudah bertahun-tahun dipendam kepada korban saat ini,” ujar Samanta.
Dalam kasus Bandung, polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tersangka Taufik Hidayat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menindaklanjuti kasus ini, dengan pemulihan korban ditetapkan sebagai prioritas.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi