Teras News — Jumat (1/5/2026), di tengah lautan massa yang memadati Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan target yang langsung disambut sorak-sorai: pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus tuntas sebelum tahun ini berakhir.
Prabowo menyebut ia telah menginstruksikan dua menterinya untuk segera bergerak. “Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan RUU Ketenagakerjaan,” kata Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Buruh Internasional itu.
Tidak berhenti di situ. Prabowo menambahkan syarat yang tegas soal isi undang-undang tersebut. “Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh,” lanjutnya.
Baca Juga:
RUU Ketenagakerjaan, Tindak Lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja
Pembahasan RUU ini bukan muncul tiba-tiba. Proses legislasi itu merupakan respons langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk merancang regulasi ketenagakerjaan yang baru dari awal, bukan sekadar menambal aturan lama.
UU Cipta Kerja sejak awal pemberlakuannya pada 2020 memantik gelombang protes dari serikat buruh di berbagai daerah. Kalangan pekerja menilai sejumlah ketentuan dalam beleid itu merugikan hak-hak buruh, mulai dari soal pesangon, sistem kerja kontrak, hingga upah minimum.
Prabowo: UU Baru Harus Jamin Keadilan Seluruh Rakyat
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyampaikan harapan yang lebih luas. Ia berharap setiap undang-undang yang lahir dari pemerintahannya akan selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan ribuan buruh yang hadir merayakan Hari Buruh Internasional, atau yang lazim disebut May Day, setiap 1 Mei. Peringatan tahun ini di Monas menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan tenggat waktu akhir 2026 yang dipatok langsung oleh Presiden, bola kini berada di tangan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Hukum, dan DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang selama ini ditunggu jutaan pekerja Indonesia.
Editor: Surya Dharma