Berita

Negara Rugi Rp35,7 Miliar, KPK Bongkar Rekayasa KSO Fiktif di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

9
×

Negara Rugi Rp35,7 Miliar, KPK Bongkar Rekayasa KSO Fiktif di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Sebarkan artikel ini

Teras News — Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai lebih dari Rp 151 miliar berujung pada kerugian negara Rp 35,7 miliar. Gedung yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik itu dibangun dengan volume pekerjaan yang menyusut dan kualitas yang jauh dari spesifikasi kontrak — akibat permainan kotor yang dirancang bahkan sebelum tender dimulai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus rekayasa dalam proyek tahun anggaran 2017–2019 tersebut pada Rabu (17/6/2026). Inti dari kongkalikong ini adalah pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara Abipraya dan Jaya Abadi yang sejak awal hanya bersifat formalitas belaka.

KSO Dibentuk Hanya untuk Lolos Administrasi Tender

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kemitraan itu sengaja dibuat untuk mengelabui persyaratan seleksi, bukan untuk menjalankan proyek secara sungguh-sungguh.

“Pembentukan kemitraan atau KSO Abipraya-Jaya Abadi tersebut pada dasarnya hanya sekadar formalitas belaka untuk memenuhi persyaratan administrasi agar mereka bisa mengikuti dan memenangkan proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan,” kata Taufik.

Siasat itu berhasil. KSO Abipraya-Jaya Abadi keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 151.242.700.000 dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar. Kontrak ditandatangani pada 21 Juli 2017 oleh Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, bersama Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku Kuasa KSO yang juga menjabat General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Uang Mengalir ke PPK, Kualitas Bangunan Diabaikan

Rekayasa tidak berhenti di meja tender. KPK menemukan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari pemeriksaan kemajuan pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga serah terima fisik bangunan, dilakukan dengan mengabaikan regulasi yang berlaku.

KSO Abipraya-Jaya Abadi juga diduga mengalirkan sejumlah uang kepada Mokh Sukiman selaku PPK demi memperlancar jalannya proyek.

Akibatnya fatal bagi warga Lamongan sebagai pengguna gedung tersebut. Achmad Taufik menegaskan bahwa pengondisian kontraktor yang sudah dilakukan sebelum lelang membuat pengerjaan fisik di lapangan sarat manipulasi.

“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan fisik Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017–2019 ini mengakibatkan volume pengerjaan menyusut dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan perhitungan, hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 35,7 miliar,” ujar Taufik.

Penyidikan KPK Masih Berjalan

Kasus ini menggambarkan pola korupsi infrastruktur yang lazim ditemukan dalam pengadaan proyek pemerintah daerah: penggelembungan nilai kontrak, pembentukan konsorsium fiktif, dan aliran uang ke pejabat berwenang sebagai pelicin. KSO atau kerja sama operasi sebenarnya merupakan mekanisme legal yang memungkinkan dua perusahaan bergabung untuk memenuhi kualifikasi tender besar. Namun dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga disalahgunakan.

KPK kini masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam skandal proyek gedung pemerintahan senilai ratusan miliar di Lamongan tersebut.

Penulis: Ratna Dewi
Editor: Surya Dharma