Teras News — Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali memantik perdebatan soal yurisdiksi hukum. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa secara formal, penanganan perkara ini memang masuk ranah peradilan militer, mengingat keempat tersangka seluruhnya berstatus anggota militer aktif.
“Peradilan militer sah jika keempat tersangka adalah tentara,” ujar Mahfud MD, seperti dilaporkan Sindonews.
Indikasi Keterlibatan Pihak Sipil Jadi Soal
Persoalannya tidak berhenti di situ. Mahfud menyebut ada indikasi keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini. Jika benar ada unsur sipil yang terlibat, maka jalur peradilan militer saja tidak cukup untuk menjangkau seluruh pelaku.
Baca Juga:
Dalam sistem hukum Indonesia, peradilan militer hanya berwenang mengadili prajurit TNI. Warga sipil yang terlibat dalam suatu perkara yang juga melibatkan anggota militer pada umumnya diadili secara terpisah melalui pengadilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Empat Tersangka dari Kalangan Militer
Keempat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tercatat berasal dari lingkungan militer. Fakta inilah yang menjadi dasar formal penyerahan penanganan perkara ke jalur peradilan militer.
Namun Mahfud mengingatkan bahwa keabsahan prosedur formal tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab di luar empat nama tersebut.
Publik kini menanti kejelasan apakah penyidik akan memperluas penyelidikan untuk menelusuri indikasi keterlibatan sipil yang disebut Mahfud, sekaligus memastikan seluruh aktor di balik kasus penyiraman ini bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Editor: Ratna Dewi

