Berita

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Sopir Pajero B 1756 PJL Akhirnya Ditangkap

4
×

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Sopir Pajero B 1756 PJL Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jalan Raya Kalimalang arah timur, tepatnya di dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi lokasi insiden tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1756 PJL. Sopir kendaraan tersebut menghantam gerobak pedagang buah, lalu melarikan diri sebelum polisi tiba di tempat kejadian.

Tabrak Gerobak, Sopir Pajero Langsung Kabur

Insiden bermula ketika Pajero melaju di Jalan Raya Kalimalang dan menabrak gerobak milik seorang pedagang buah yang berjualan di tepi jalan. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, sopir justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi. Pedagang yang menjadi korban tabrakan itu pun ditinggal begitu saja bersama gerobaknya yang rusak.

Insiden tabrak lari semacam ini kerap menimbulkan kemarahan warga sekitar, terlebih korbannya adalah pedagang kecil yang mengandalkan gerobak sebagai satu-satunya alat penghidupan.

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

Pelarian sopir Pajero itu tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak dan menangkap pengemudi tersebut setelah kejadian itu dilaporkan. Nomor polisi kendaraan, B 1756 PJL, menjadi kunci penelusuran aparat dalam mengidentifikasi dan menemukan pelaku.

Penangkapan ini mengonfirmasi bahwa upaya melarikan diri dari tanggung jawab setelah kecelakaan lalu lintas tidak serta-merta membuat pelaku lolos dari jeratan hukum. Dalam hukum lalu lintas Indonesia, meninggalkan korban kecelakaan tanpa pertolongan dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses hukum terhadap sopir Pajero kini berjalan di tangan pihak kepolisian. Publik menunggu keterangan resmi mengenai kondisi pedagang buah yang menjadi korban serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku tabrak lari tersebut.

Penulis: Dian Permata
Editor: Surya Dharma