Berita

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Besaran yang Diterima dari Eselon I hingga Lulusan SD

6
×

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Besaran yang Diterima dari Eselon I hingga Lulusan SD

Sebarkan artikel ini

Teras News — Jutaan pegawai negeri, prajurit TNI, dan anggota Polri akan menerima tambahan penghasilan mulai bulan depan. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan itu mencakup seluruh kelompok aparatur sipil negara (ASN), mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Komponen Gaji ke-13: Termasuk Tunjangan Kinerja, Bebas Potongan

Yang diterima bukan sekadar gaji pokok. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing jabatan.

Satu ketentuan yang menguntungkan penerima: tidak ada potongan iuran maupun potongan lain dari nominal tersebut. Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan, “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Untuk CPNS yang dibiayai APBN, perhitungannya sedikit berbeda. Mereka menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. CPNS daerah yang dibiayai APBD mendapat komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.

PPPK dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun Dapat Porsi Proporsional

Ada aturan khusus bagi PPPK. Jika masa kerja belum genap satu tahun, gaji ke-13 dihitung secara proporsional. Lebih ketat lagi, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 sama sekali tidak berhak atas gaji tersebut.

Rincian Nominal: Pimpinan Lembaga Nonstruktural hingga Pegawai Non-ASN

Besaran yang diterima bervariasi cukup lebar tergantung jabatan dan jenjang pendidikan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta. Eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Pegawai non-ASN dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima antara Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Lulusan D-II hingga D-III mendapat sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan D-IV atau S1, nominalnya antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta. Pemegang gelar S2 hingga S3 menerima paling besar, yakni Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Gaji ke-13 merupakan kebijakan rutin tahunan pemerintah yang lazim dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tahun-tahun sebelumnya, waktu pencairan memang konsisten di kisaran Juni, bersamaan dengan kebutuhan pengeluaran keluarga ASN yang meningkat untuk biaya pendidikan anak.

Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan mulai Juni 2026, jutaan ASN kini tinggal menunggu realisasi transfer dari bendahara masing-masing instansi, baik yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penulis: Ahmad Fauzan
Editor: Surya Dharma