Teras News — Belasan orang yang nekat mendaki Gunung Semeru tanpa izin resmi kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebanyak 13 orang diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dalam operasi pengawasan yang menyasar jalur-jalur ilegal di sekitar kawasan taman nasional.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkap penangkapan itu dilakukan di dua titik berbeda. “Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, proses penindakan dilaksanakan melalui Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang,” kata Rudijanta di Kota Malang, Selasa.
Kabur ke Kebun, Warga Setempat yang Menangkap
Dari 13 orang yang diamankan, dua di antaranya ditangkap di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani. Keduanya kedapatan menggunakan jalur tidak resmi yang dikenal warga sekitar sebagai ayek-ayek, yakni jalur tikus yang memotong rute pendakian resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Baca Juga:
Bukan sekadar menerobos jalur terlarang, dua pendaki itu juga berusaha menghindar dari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat turun gunung. Mereka kabur ke kebun warga. Warga setempat yang akhirnya menciduk dan menyerahkan keduanya ke petugas TNBTS.
Sebelas orang sisanya diamankan di RPTN Taman Satriyan, tepatnya di kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Operasi di titik ini merupakan tindak lanjut dari patroli dan penyisiran jalur yang sudah lama dicurigai dipakai sebagai akses naik ilegal ke Semeru.
“Pengawasan di Taman Satriyan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran oleh petugas di jalur yang dicurigai digunakan menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru, 11 orang yang diamankan diarahkan turun guna didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rudijanta.
Empat Orang Masih Buron di Jalur Purbakala
Operasi belum selesai. TNBTS mengakui masih memburu empat pendaki ilegal lain yang diduga masuk melalui kawasan Purbakala, jalur yang sama dengan kelompok 11 orang yang sudah diamankan.
Keempatnya belum berhasil ditemukan hingga berita ini diturunkan.
Proses hukum terhadap 13 orang yang sudah ditangkap kini berada di tangan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan. Lembaga itu akan melakukan pemeriksaan dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap seluruh terduga pelaku.
Soal sanksi, Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama menyebut pihaknya masih menunggu. “(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum,” katanya.
Pendakian Semeru Dibatasi Sejak Lama
Gunung Semeru, puncak tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut, memang memberlakukan kuota dan sistem izin ketat bagi pendaki. Pembatasan itu diberlakukan untuk menjaga ekosistem kawasan yang masuk dalam kawasan taman nasional sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalur pendakian yang tergolong ekstrem.
Pendaki yang nekat masuk tanpa izin resmi tidak hanya mengancam kelestarian kawasan, tetapi juga menanggung risiko keselamatan sendiri karena tidak terpantau oleh sistem pencarian dan penyelamatan yang ada.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan terhadap belasan orang yang sudah diamankan, termasuk sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sementara operasi pengejaran empat orang yang masih buron di kawasan Purbakala terus berjalan.
Editor: Surya Dharma