Berita

Bonatua Silalahi Bawa Novum Baru, Gugat KPU soal Penetapan Capres 2014 dan 2019 ke PTUN

2
×

Bonatua Silalahi Bawa Novum Baru, Gugat KPU soal Penetapan Capres 2014 dan 2019 ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Teras News — Dua pemilu sekaligus digugat. Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik, membawa novum baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Bonatua menyatakan tidak akan mundur dari langkah hukum ini. Ia menilai ada dasar baru yang cukup kuat untuk mempersoalkan keabsahan penetapan capres di dua pemilu tersebut melalui jalur PTUN.

Bonatua: Gugatan Bukan Tanpa Alasan

Novum, dalam konteks hukum acara perdata maupun tata usaha negara, merujuk pada bukti atau fakta baru yang sebelumnya belum pernah diajukan dalam persidangan. Bonatua mengklaim novum yang ia bawa mampu membuka celah hukum terhadap keputusan KPU yang selama ini dianggap final.

Gugatan ke PTUN atas keputusan KPU bukan hal baru di Indonesia. Namun, menggugat penetapan capres dari dua pemilu berbeda sekaligus dalam satu langkah hukum tergolong tidak lazim dan berpotensi menguji batas kewenangan PTUN dalam memeriksa keputusan penyelenggara pemilu.

KPU hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan Bonatua.

Proses Hukum di PTUN Masih Berjalan

Gugatan ini masih dalam tahap proses di PTUN. Publik menunggu apakah pengadilan akan menerima atau menolak permohonan Bonatua, terutama menyangkut legal standing penggugat dan relevansi novum yang diajukan terhadap pokok perkara penetapan capres di dua pemilu yang telah lewat.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Surya Dharma