Berita

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga 31 Desember 2026

13
×

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku hingga 31 Desember 2026

Sebarkan artikel ini

Teras News — Pemilik kendaraan bekas yang belum balik nama kini bisa bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Aturan baru ini menjawab keluhan yang sudah lama disuarakan warga, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas namun proses balik nama belum rampung. Selama ini, ketiadaan KTP pemilik sebelumnya kerap membuat pembayaran pajak tahunan terhambat, yang ujungnya membuat tunggakan pajak makin menumpuk.

Syarat Tetap Ada: STNK Asli dan Surat Pernyataan Wajib Ditunjukkan

Meski tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama, wajib pajak tidak bisa datang ke Samsat dengan tangan kosong. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut ada sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi,” kata Masrofi saat dikonfirmasi Sabtu (25/4/2026).

Wajib pajak wajib membawa STNK asli, identitas diri, dan menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan. Dalam surat itu, mereka menyatakan kesanggupan untuk mengurus balik nama paling lambat tahun berikutnya.

Masrofi menegaskan, layanan ini sifatnya sementara. “Pelayanan ini hanya memfasilitasi pembayaran pajak tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengacu pada dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Lahir dari Rakornas Samsat, Berlaku Nasional

Kebijakan ini bukan inisiatif Jawa Tengah sendiri. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia, yang digelar pada 22-23 April 2026 di Semarang. Jawa Tengah termasuk provinsi yang langsung memberlakukannya mulai hari pertama kebijakan ditetapkan.

Tim Pembina Samsat terdiri dari unsur Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja, yang bersama-sama mengelola layanan administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia melalui kantor Samsat di tiap daerah.

Masa Berlaku Terbatas, Warga Diminta Segera Urus Balik Nama

Masrofi menggarisbawahi bahwa kelonggaran ini punya batas waktu yang tegas. Setelah 31 Desember 2026, layanan kembali mengikuti ketentuan lama.

“Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama,” tegasnya.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama tersedia melalui Samsat secara langsung. Bapenda Jateng menyebut evaluasi berkala akan terus dilakukan selama periode kebijakan berjalan untuk memastikan pelaksanaannya optimal.

Bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini menunda bayar pajak karena terbentur masalah dokumen, masa berlaku kebijakan ini kurang dari delapan bulan. Artinya, waktu untuk memanfaatkannya sekaligus mengurus balik nama tidak banyak tersisa.

Penulis: Siti Rahma
Editor: Ratna Dewi