Berita

900 Batang Rokok Ilegal Disita di 15 Kecamatan Jepara dalam Operasi Gabungan Selasa (9/6)

9
×

900 Batang Rokok Ilegal Disita di 15 Kecamatan Jepara dalam Operasi Gabungan Selasa (9/6)

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (9/6/2026), petugas gabungan menyisir 15 kecamatan di Kabupaten Jepara dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang menyasar toko, kios, warung, dan berbagai tempat usaha penjual produk hasil tembakau. Hasilnya: 900 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari peredaran.

Operasi itu melibatkan Satpol PP dan Damkar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Bea Cukai Kudus, serta unsur Polri dan TNI. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

900 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita dari Sejumlah Lokasi

Petugas memeriksa kesesuaian produk rokok yang beredar dengan aturan cukai yang berlaku. Rokok ilegal yang ditemukan tidak dilengkapi pita cukai resmi — sebagian menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas pakai.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menekankan bahwa operasi ini tidak semata-mata penindakan. “Kita menjalankan operasi gabungan ini secara humanis. Kami datang dengan baik-baik, sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan pedagang tentang rokok ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.

Masih banyak warga dan pedagang kecil yang belum bisa membedakan rokok legal dan ilegal. Sapan menyebut, petugas di lapangan diminta aktif menjelaskan ciri-cirinya kepada setiap pemilik usaha yang dikunjungi.

Harga Murah Jadi Salah Satu Penanda Rokok Ilegal

Selain absennya pita cukai, rokok ilegal umumnya beredar dengan harga jauh lebih murah dibanding produk legal, tidak mencantumkan identitas produksi secara jelas, dan tidak memuat peringatan kesehatan sesuai ketentuan. Kombinasi ciri inilah yang kerap luput dari perhatian pembeli maupun penjual di tingkat warung.

Pita cukai sendiri merupakan tanda pembayaran cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok sebagai bukti bahwa produsen telah memenuhi kewajiban fiskal kepada negara. Rokok tanpa pita cukai berarti negara tidak menerima pemasukan dari produk tersebut.

Sapan mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan dugaan peredaran di lingkungan sekitar, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Operasi Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2026

Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan operasi serupa akan digelar secara berkala hingga akhir tahun. Target jangka panjangnya bukan sekadar penyitaan barang, melainkan membangun kesadaran pelaku usaha dan konsumen agar secara mandiri memilih produk legal.

Dengan peredaran rokok ilegal yang ditekan, penerimaan negara dari sektor cukai diharapkan ikut terjaga. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima daerah dari pemerintah pusat sebagian besar bergantung pada besarnya setoran cukai yang terkumpul secara nasional, sehingga maraknya rokok ilegal secara langsung berdampak pada anggaran daerah.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Ratna Dewi