Teras News — Angka 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun di Indonesia saat ini tidak mengenyam pendidikan. Presiden Prabowo Subianto merespons kondisi itu dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, yang resmi diundangkan pada 26 Januari 2026.
Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka tersebut mencakup anak-anak dari berbagai latar belakang rentan. Mulai dari pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, hingga korban perkawinan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Siapa Saja yang Disasar Perpres Ini?
Pasal 3 Perpres tersebut merinci secara eksplisit kelompok yang menjadi sasaran penanganan. Ada sembilan kategori, yakni anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak terlantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan, anak korban perkawinan anak, serta anak dengan kondisi rentan lainnya.
Baca Juga:
Bagi keluarga yang selama ini kesulitan mengakses layanan pendidikan, regulasi ini membuka ruang partisipasi lebih luas. Masyarakat yang mampu didorong untuk terlibat aktif, mulai dari melaporkan keberadaan anak berisiko putus sekolah, mendampingi anak tidak sekolah agar kembali ke bangku kelas, hingga ikut menyusun kebijakan pencegahan di tingkat lokal.
Koordinasi dari Pusat hingga Desa
Perpres ini membentuk tim koordinasi di dua tingkat: pusat dan daerah. Tim ini bertugas memperkuat sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi program penanganan anak tidak sekolah. Ketuanya adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang menjalankan tugas serupa.
Pencegahan anak tidak sekolah sendiri dilaksanakan melalui tiga jalur utama: penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi kepada masyarakat.
Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Regulasi ini secara tegas mengatur bentuk keterlibatan warga dalam mengatasi masalah anak putus sekolah. Delapan bentuk partisipasi dicantumkan, termasuk penjangkauan dan pemetaan kebutuhan anak, penyediaan layanan pendukung agar anak bisa kembali bersekolah, serta pendampingan berkelanjutan agar anak tidak kembali putus sekolah setelah kembali masuk.
Pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga desa juga diwajibkan menjalankan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu sesuai standar pelayanan minimal.
Meski Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terus menunjukkan perbaikan dari tahun ke tahun, jumlah anak yang masih berada di luar sistem pendidikan tetap menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan. Perpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi kerangka hukum baru yang mengikat seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah pusat hingga komunitas terkecil di tingkat desa, untuk bergerak dalam satu arah mengatasi masalah ini.
Editor: Arif Budiman