Berita

308 Aset Sitaan Dilelang di BPA Fair, Sebidang Tanah Terjual 460 Persen di Atas Harga Limit

6
×

308 Aset Sitaan Dilelang di BPA Fair, Sebidang Tanah Terjual 460 Persen di Atas Harga Limit

Sebarkan artikel ini

Teras News — Senin (19/5), Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi membuka BPA Fair di Gedung BPA, Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Timur. Ajang lelang aset sitaan negara ini menawarkan 308 aset dalam 245 lot, mulai dari kendaraan mewah berbagai merek, tas mewah, perhiasan, alat musik, hingga lukisan emas.

Tanah di Kabupaten Tangerang Laku Rp32 Miliar dari Harga Limit Rp6,8 Miliar

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut penyelenggaraan kali ini sebagai lelang terbesar yang pernah digelar BPA dalam satu periode. Rata-rata bulanan mereka hanya mampu menjual 10 hingga 20 item. Di BPA Fair, angka itu melonjak menjadi 308 item.

“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 item dan ternyata kita mampu,” kata Kuntadi.

Antusiasme pasar sudah terlihat sejak tahap pre-event yang dimulai 22 April 2026. Salah satu transaksi menonjol: sebidang tanah di Kabupaten Tangerang yang dipatok harga limit Rp6,8 miliar berhasil terjual Rp32 miliar, atau 460 persen dari nilai limitnya.

“Alhamdulillah dengan mekanisme yang lebih terbuka, lebih transparan, dan publikasi yang masif maka tanah tersebut bisa kita jual di harga Rp32 miliar atau 460 persen dari nilai limit,” ujar Kuntadi.

400 Peserta Sudah Setor Jaminan, Total Rp12,7 Miliar

Minat publik terhadap BPA Fair terbaca dari satu angka: 400 peserta lelang telah menyetorkan uang jaminan dengan total nilai Rp12,7 miliar. Peserta bisa mengikuti lelang secara daring melalui situs bpafair.com maupun datang langsung ke Gedung BPA.

BPA menyiapkan petugas pendamping bagi peserta yang kesulitan membuat akun atau tidak membawa perangkat. “Kalau tidak bisa membuat akun, sudah kami siapkan petugas yang akan mendampingi membukakan. Kalau didampingi tidak punya perangkatnya, kami siapkan perangkat komputernya dan kita dampingi untuk bisa mengajukan lelang,” jelas Kuntadi.

Semua aset yang dilelang berasal dari perkara yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), artinya proses hukumnya telah selesai di seluruh tingkat pengadilan dan negara berhak menjual aset tersebut. BPA Fair berlangsung hingga 21 Mei 2026.

Target transaksi keseluruhan BPA Fair 2026 dipatok Rp100 miliar. Dengan ratusan peserta yang sudah masuk dan satu aset saja menembus Rp32 miliar, sisa hari penyelenggaraan akan menentukan apakah target itu bisa terlampaui.

Penulis: Novia Anggraini
Editor: Arif Budiman