Berita

30 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Kendal, Wamen Fahri Hamzah Usul 3.000 Unit Dibenahi Tiap Tahun

13
×

30 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Kendal, Wamen Fahri Hamzah Usul 3.000 Unit Dibenahi Tiap Tahun

Sebarkan artikel ini

Teras News — Puluhan ribu warga Kabupaten Kendal masih menempati rumah yang tidak layak huni. Dari sekitar 300 ribu unit rumah yang ada di kabupaten ini, sebanyak 30 ribu di antaranya masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH), sebuah angka yang mendorong pemerintah pusat turun langsung mencarikan solusinya.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengunjungi Kendal pada Senin (18/5/2026) untuk membahas strategi penanganan kawasan kumuh sekaligus penataan perumahan secara menyeluruh. Dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan agar setidaknya 10 persen dari total RTLH yang ada ditangani setiap tahun.

“Jadi kalau ada 30 ribu RTLH, bisa diusulkan 3 ribu untuk pembangunan RTLH per tahunnya,” kata Fahri di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal.

Dari 1 Juta Penduduk, 30 Ribu Rumah Masuk Kategori Tidak Layak

Fahri memaparkan, Kendal saat ini memiliki lebih dari 1 juta penduduk dengan sekitar 400 ribu keluarga. Pertumbuhan ekonominya yang melampaui rata-rata nasional, ditambah pendapatan per kapita yang juga di atas rata-rata nasional, membuat arus masuk penduduk ke kawasan perkotaan terus meningkat. Tekanan inilah yang mempercepat munculnya kawasan-kawasan kumuh.

Untuk itu, pihak Kementerian PKP mendorong penataan kawasan yang menyasar 4.000 hingga 6.000 rumah tangga dari 286 desa dan kelurahan di Kendal. Penanganannya dirancang bertahap, dengan mengonsolidasi kawasan kumuh yang ada, lalu memperkenalkan pembangunan vertikal di lokasi-lokasi yang tanahnya kian terbatas.

“Pada pertemuan ini, kami berdiskusi untuk strategi pengendaliannya melalui penataan kawasan kumuh dan pembangunan perumahan baru, melalui perumahan vertikal di beberapa kawasan, karena tanah di Kendal semakin langka,” ujar Fahri.

Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Pemkab

Fahri menyebut tiga kunci agar penataan perumahan berhasil. Pemerintah daerah harus menguasai lahan, tidak membiarkan kepemilikan swasta lebih dominan dari tanah pemerintah. Pemda juga harus disiplin terhadap tata ruang. Kunci ketiga adalah pembiayaan jangka panjang yang tengah diatur secara nasional, agar cicilan rumah bisa lebih ringan dan tenor lebih panjang.

“Sehingga kalau tanahnya dikontrol pemerintah dan ada pembiayaan jangka panjang, maka harga rumah akan sangat murah. Rumah tidak boleh dikomersialkan, karena rumah itu seperti sandang dan pangan, dan menjadi hak asasi setiap keluarga,” terang Fahri.

Wamen juga meminta Pemkab Kendal segera menyiapkan lahan, desain, dan basis data perumahan. “Saya mendorong Pemkab Kendal untuk mempersiapkan lahan, desain, dan data base-nya, sehingga ketika pemerintah pusat sudah melakukan penataan masif, Kendal bisa menjadi salah satu contoh penataan perumahan yang baik,” katanya.

Bupati Akui Sudah Ajukan Proposal Berulang Kali

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan bahwa pihaknya bukan baru sekali berkirim surat ke Kementerian PKP. Proposal terkait pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), penataan kawasan kumuh, dan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sudah beberapa kali diajukan.

“Terkait dengan proposal tersebut, alhamdulillah Pak Wamen dari Kementerian PKP bisa langsung berkunjung ke Kendal untuk melihat rusunawa di Kendal,” tutur Dyah.

Kehadiran Fahri Hamzah di Kendal membuka peluang realisasi yang lebih cepat. Pemkab kini ditunggu aksi nyata menyiapkan data dan lahan, sebagai syarat agar program dari pusat bisa segera mengalir ke puluhan ribu keluarga yang selama ini tinggal di hunian tidak layak.

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Arif Budiman