oleh

Bapenda Makassar Gencarkan Penertiban Reklame untuk Jaga Estetika Kota, Pengamat Lingkungan Beri Dukungan

MAKASSAR,TERASNEWS.id –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaksanakan penertiban reklame secara besar-besaran pada tahun 2023. Langkah ini diharapkan terus berlanjut pada tahun 2024 untuk menjaga estetika kota.

Muh Alim Nas, seorang pemerhati perkotaan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Bapenda. “Kita dukung terus dilakukan penertiban karena sekarang banyak reklame yang tidak lagi memperhatikan estetika kota. Bikin semrawut. Harus ditertibkan,” ujar Alim, kemarin.

Menurut Alim, penertiban ini sangat penting, terutama menjelang Pemilu, di mana banyak baliho yang dipasang menyalahi estetika kota.

Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan bahwa penertiban reklame dilakukan karena maraknya reklame yang muncul tanpa izin di Kota Makassar. “Ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar, itu kita tertibkan,” kata Firman.

Firman menjelaskan bahwa penertiban reklame adalah kegiatan rutin yang bertujuan untuk menjaga estetika kota dan menertibkan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan koridor yang ditetapkan. Mantan Kepala Dinas DPM PTSP Pemkot Makassar ini menekankan bahwa penertiban reklame merupakan salah satu cara untuk edukasi sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan. Reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.

“Selain tidak berizin juga karena estetika. Reklame yang ditertibkan itu banyak jenisnya, ada reklame terkait bisnis, politik, dan lainnya,” ucap Firman.

Dengan penertiban reklame yang tidak sesuai ini, diharapkan Kota Makassar bisa tetap menjaga keindahan dan ketertiban, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui izin reklame yang resmi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *