Teras News — Pemerintah Kamboja menyetujui penghapusan denda overstay (melebihi batas waktu izin tinggal) bagi 460 warga negara Indonesia, sehingga total WNI yang terbebas dari sanksi tersebut kini mencapai 4.677 orang. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh mengumumkan kabar ini pada Selasa (22/4).
“Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan agar WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda, segera membeli tiket penerbangan kembali ke Indonesia selambat-lambatnya akhir bulan April 2026,” demikian keterangan resmi KBRI Phnom Penh yang diterima di Jakarta.
Hemat Rp171 Ribu per Hari, Proses Deportasi Dipangkas dari 6 Bulan
Kebijakan ini bukan sekadar pembebasan dari kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp171 ribu per hari. KBRI menyebut kebijakan itu turut mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal bisa berlangsung lebih dari enam bulan.
Baca Juga:
Artinya, ribuan WNI yang sebelumnya terjebak dalam prosedur panjang kini bisa pulang jauh lebih cepat.
Untuk mendukung kepulangan mereka, KBRI Phnom Penh telah menerbitkan 2.653 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) — dokumen pengganti paspor bagi WNI yang tidak memiliki paspor valid. Selama tiga bulan terakhir, KBRI mencatat sebanyak 3.159 WNI sudah kembali ke tanah air melalui fasilitasi pihak kedutaan.
Kamboja Sahkan UU Anti-Penipuan Daring, Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Di tengah proses pemulangan massal ini, Kamboja juga mengesahkan regulasi baru yang relevan bagi WNI di sana. Pada 7 April 2026, pemerintah Kamboja resmi memberlakukan Undang-Undang Anti Penipuan Daring atau Anti-Cyber Scam Law.
UU itu memuat sanksi keras. Pelaku kejahatan penipuan daring bisa dikenai denda hingga 500 ribu dolar AS (sekitar Rp8,5 miliar) dan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Kamboja selama ini dikenal sebagai salah satu pusat operasi penipuan daring (scam online) yang menjerat banyak tenaga kerja asing, termasuk WNI, lewat iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Sebagian besar korban ternyata dipekerjakan secara paksa di pusat-pusat penipuan daring yang beroperasi di kawasan perbatasan.
KBRI Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja ke Kamboja
KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan seluruh WNI agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di Kamboja yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan tidak wajar. Kedutaan meminta masyarakat memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.
Dilansir dari laporan Antara.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi