Teras News — Rp800 miliar hingga Rp1 triliun — dana modal kerja PT Pakerin yang tersimpan di bank kini tertahan di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan akibatnya pabrik berhenti total. Di Mojokerto, Jawa Timur, 2.500 pekerja menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4.000 pekerja PT Fengtai sudah dirumahkan. Total 6.500 pekerja kini dalam kondisi genting, sebagaimana dilaporkan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, pada 27 Juni 2026.
Said Iqbal turun langsung ke lapangan, mengunjungi PT Pakerin di Mojokerto bersama FSPMI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, dan Sekretariat Daerah Mojokerto. Yang ditemukan bukan sekadar pabrik yang diam — melainkan dampak yang merayap jauh ke luar pagar pabrik.
“Saya mendatangi pasar di dekat PT Pakerin dan banyak kios yang tutup. Ini membuktikan bahwa ketika perusahaan berhenti beroperasi, bukan hanya buruh yang terdampak, tetapi juga perekonomian masyarakat sekitar,” kata Said Iqbal.
Baca Juga:
Akar masalah PT Pakerin bukan pada permintaan pasar yang anjlok, melainkan pada dana operasional yang terjebak. Bank tempat perusahaan menyimpan modal kerja telah dilikuidasi, dan LPS belum mencairkan dana tersebut. Tanpa modal kerja, produksi mandek. Tanpa produksi, ribuan buruh menganggur.
“Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut,” jelas Said Iqbal.
Untuk mencegah hak buruh ikut terkubur bersama operasional pabrik yang beku, Said Iqbal mengambil dua jalur sekaligus. Pertama, berkoordinasi dengan Dirjen Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar upah dan seluruh hak buruh — jika PHK benar terjadi — dibayarkan melalui rekening penampungan khusus, bukan masuk ke rekening perusahaan. Kedua, laporan dikirim langsung kepada Presiden, ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR, dengan desakan agar LPS segera dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini.
Ancaman serupa membayangi Kabupaten Bandung. Di PT Fengtai, sekitar 4.000 pekerja saat ini dirumahkan — status yang berada satu langkah sebelum PHK resmi. “Informasi awal yang kami terima dari serikat buruh dan rekan-rekan wartawan menyebutkan ada sekitar 4.000 pekerja yang berpotensi terkena dampak. Mereka saat ini dirumahkan, belum di-PHK,” ungkap Said Iqbal.
Tekanan terhadap kedua perusahaan ini disebutkan terhubung dengan gejolak ekonomi global yang dipicu konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Perusahaan berorientasi ekspor dan yang bergantung pada bahan baku impor menjadi kelompok paling rentan. “Permintaan barang dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun,” kata Said Iqbal menggambarkan kondisi di lapangan setelah kunjungannya ke Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta.
Berita Terkait
Editor: Ratna Dewi