Berita

DPR Sahkan RUU Polri dengan 8 Poin Pembaruan, Habiburokhman: Pengawasan dan Netralitas Diperkuat

2
×

DPR Sahkan RUU Polri dengan 8 Poin Pembaruan, Habiburokhman: Pengawasan dan Netralitas Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Teras News — Revisi undang-undang kepolisian yang sudah lama ditunggu publik akhirnya melewati tahap krusial. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan sedikitnya 12 kali rapat dengar pendapat umum bersama pakar, akademisi, dan kelompok masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan akhir RUU tersebut dalam sidang paripurna. Ia menyebut revisi ini merupakan bagian dari reformasi Polri agar institusi kepolisian semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

12 Kali Rapat Dengar Pendapat, Publik Dilibatkan Sejak Awal

Proses penyusunan RUU ini tidak berlangsung singkat. Komisi III menggelar 12 kali rapat dengar pendapat umum yang menghadirkan pakar hukum, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kunjungan kerja ke sejumlah daerah juga dilakukan untuk menyerap langsung aspirasi warga soal reformasi kepolisian.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam proses pembentukan RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas (meaningful participation) sejak tahap penyusunan hingga pembahasan,” kata Habiburokhman dalam laporannya.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa sejumlah tuntutan reformasi Polri sebelumnya telah diakomodasi melalui dua produk hukum lain, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari paradigma retributif ke keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia, sedangkan KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik.

8 Pokok Pembaruan yang Langsung Berdampak ke Masyarakat

RUU ini memuat delapan pokok pembaruan. Pertama, penegasan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier. Ini berarti warga berpotensi merasakan layanan kepolisian yang lebih konsisten tanpa intervensi kepentingan di luar hukum. Keempat, penguatan pelaksanaan tugas yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat. Kelima, pengaturan yang lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri.

“Koreksi dan evaluasi terhadap fungsi penegak hukum telah disesuaikan dengan paradigma baru dalam mewujudkan keadilan yang mengedepankan keterbukaan dan profesionalitas,” jelas Habiburokhman.

Rekomendasi dari Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan turut dimasukkan ke dalam substansi RUU ini, bersama berbagai masukan yang diterima selama proses konsultasi publik berlangsung.

Dengan disahkannya RUU ini, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana implementasi delapan poin pembaruan tersebut berjalan di lapangan, terutama soal netralitas anggota Polri dan efektivitas mekanisme pengawasan berbasis teknologi yang dijanjikan.

Penulis: Indah Lestari
Editor: Arif Budiman