Teras News — Rp160 triliun — restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah mengalir keluar dari kas negara hanya dalam empat bulan pertama 2026. Angka itu membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan total restitusi sepanjang tahun ini bisa menembus Rp480 triliun, jauh melampaui realisasi penuh 2025 yang tercatat Rp360 triliun.
Proyeksi itu disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA April 2026 di Gedung Juanda, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan 160 triliun, dibanding tahun lalu full year itu Rp360 triliun, setahun penuh. Ini kan baru 4 bulan kalau kita kali 3, Rp480 triliunan kira-kira,” kata Purbaya di hadapan awak media.
Baca Juga:
Purbaya Perintahkan Dirjen Pajak Teliti Ulang Restitusi
Lonjakan angka itu tidak membuat Purbaya diam. Ia mengaku telah berulang kali meminta Direktorat Jenderal Pajak menelaah kembali setiap pengajuan restitusi yang masuk, khusus untuk memastikan tidak ada permainan di balik proses pencairan.
“Dia (Dirjen Pajak) saya sering minta untuk meneliti kembali itu restitusi seperti apa sebetulnya. Tapi enggak berhenti, masih jalan terus,” imbuhnya.
Purbaya ingin memastikan restitusi tidak menjadi celah kebocoran keuangan negara. Proses pengembalian pajak tetap berjalan sesuai aturan, namun pengawasan diperketat agar tidak ada kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas.
Tiga Kategori Wajib Pajak yang Berhak Dapat Restitusi Pendahuluan
Restitusi pendahuluan, yakni pengembalian kelebihan bayar pajak yang dipercepat tanpa menunggu proses pemeriksaan penuh, diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak berdasarkan aturan yang berlaku.
Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan tinggi. Syaratnya ketat: selalu tepat waktu menyampaikan surat pemberitahuan, bebas tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, dan bersih dari pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kategori kedua membidik wajib pajak dengan batasan nilai tertentu. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha bisa langsung memanfaatkan fasilitas ini. Bagi pelaku usaha perorangan, plafon kelebihan bayar yang bisa diajukan maksimal Rp100 juta. Untuk wajib pajak badan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar, batas lebih bayarnya maksimal Rp1 miliar. Pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN dengan jumlah penyerahan Rp4,2 miliar juga masuk kelompok ini, dengan batas lebih bayar maksimal Rp1 miliar per masa pajak.
Kategori ketiga diperuntukkan bagi pengusaha kena pajak berisiko rendah. Kelompok ini meliputi perusahaan tercatat di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, mitra utama kepabeanan, operator ekonomi bersertifikat, pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu.
Dengan proyeksi restitusi yang berpotensi membengkak Rp120 triliun dibanding tahun sebelumnya, tekanan pada penerimaan pajak negara kian nyata. Publik dan kalangan fiskal kini menanti apakah pengawasan yang dijanjikan Purbaya cukup ampuh menekan risiko kebocoran sebelum tutup buku 2026.
Editor: Arif Budiman