Berita

307 PNS Ponorogo Terima SK Pengangkatan, Gaji Penuh Mulai 1 Mei 2026 dan Dirapel Juni

15
×

307 PNS Ponorogo Terima SK Pengangkatan, Gaji Penuh Mulai 1 Mei 2026 dan Dirapel Juni

Sebarkan artikel ini

Teras News — Selasa (19/5/2026) pagi, sebanyak 307 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menerima surat keputusan (SK) pengangkatan mereka di Sasana Praja, kantor Pemkab setempat. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyerahkan beslit secara simbolis, dirangkai langsung dengan pengambilan sumpah dan janji PNS dari hasil rekrutmen tahun 2024.

250 Jabatan Fungsional, 27 Lulusan Sekolah Kedinasan Turut Dilantik

Dari 307 PNS yang menerima SK hari itu, 250 orang menempati jabatan fungsional. Dalam kelompok tersebut termasuk 27 lulusan dari tiga sekolah kedinasan, yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Ketiganya adalah sekolah tinggi di bawah naungan kementerian pemerintah pusat yang mencetak aparatur negara dengan keahlian spesifik. Mereka ikut mengucapkan sumpah janji PNS pada kesempatan yang sama.

Gaji Penuh Berlaku 1 Mei, Pembayaran Dirapel Awal Juni

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Suko Widodo, menegaskan bahwa SK pengangkatan berlaku terhitung mulai 1 Mei 2026. Artinya, status CPNS seluruh penerima resmi berubah pada tanggal tersebut.

“Sejak 1 Mei 2026 mereka sudah berstatus PNS dan berhak menerima gaji penuh. Pembayarannya akan dirapel pada awal Juni, termasuk gaji ke-13,” terang Suko.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan rutin tahunan bagi aparatur sipil negara yang biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru, sebagai bagian dari komponen belanja pegawai dalam APBD.

Moratorium Rekrutmen PNS Ponorogo Berlaku Hingga 2027

Di hadapan ratusan PNS yang baru dilantik, Lisdyarita atau yang akrab disapa Bunda Lis menyampaikan pesan tegas: status PNS bukan sekadar kebanggaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.

“Terbitnya SK pengangkatan PNS dapat menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” katanya.

Bunda Lis juga mengumumkan bahwa Pemkab Ponorogo tidak akan membuka rekrutmen PNS baru hingga 2027. Kebijakan moratorium ini diambil karena adanya aturan yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. “Kita mengoptimalkan sumber daya aparatur yang ada,” jelasnya.

Ke depan, Pemkab berencana melakukan penataan kepegawaian agar setiap PNS menempati posisi yang sesuai dengan keahlian dan kompetensinya. “Pendayagunaan aparatur negara sehingga dapat bekerja lebih optimal,” pungkas Bunda Lis.

Dengan moratorium rekrutmen yang berlaku sampai 2027, gelombang 307 PNS yang dilantik hari ini menjadi yang terakhir untuk beberapa tahun ke depan. Pemkab Ponorogo kini fokus pada efisiensi dan penataan internal aparatur yang sudah ada.

Penulis: Rizky Pratama
Editor: Ratna Dewi